Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Bentuk Negara Monarki

Kompas.com - 23/05/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Monarki berasal dari Bahasa Latin naonarchiayang yang berarti peraturan atau penguasaan oleh satu orang, pemerintahan di tangan satu orang yang juga memegang kedaulatan tertinggi.

Dalam pemerintahan monarki, raja memegang semua cabang-cabang kekuasaan yang ada, membuat undang-undang, melaksanakan dan menguji pelaksanaan undang-undang termasuk menjadi pemimpin tentara.

Dalam melaksanakan kekuasaannya, ada kalanya raja pemimpin menunjuk pelaksanaan hukum raja menunjuk instansi khusus di bawah kendalinya.

Monarki dari sejak pertumbuhan sampai abad modern berkembang dan berubah sesuai dengan keadaan masyarakatnya. Berikut jenis-jenis bentuk negara monarki:

Monarki Absolut

Monarki absolut disebut juga monarki murni. Monarki absolut adalah sistem kerajaan yang seluruh kekuasaan pemerintahan berada di tangan raja.

Pengaturan yang dilakukan oleh raja dengan sistem ini lebih bersifat keinginan sendiri daripada menjalankan roda pemerintahan.

Tidak ada sesuatu aturan atau kekuasaan yang dapat membatasi kekuasaan raja.

Baca juga: Protes Anti-Monarki Meningkat, Pemerintah Eswatini Kerahkan Pasukan

Monarki Parlementer

Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan kerajaan yang pelaksanaan kekuasaannya tidak dipertanggungjawabkan kepada raja tetapi kepada menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Dalam bentuk monarki parlemen, raja hanya bersifat sebagai simbol pemersatu atau simbol kebanggaan bersama atas nilai-nilai sejarah bangsa.

Dalam monarki parlemen dikenal adanya istilah "Raja tidak dapat berbuat salah".

Monarki Konstitusional

Bentuk monarki konstitusional adalah bentuk lebih lanjut dari monarki parlementer.

Semakin luas suatu wilayah, semakin kompleks urusan kenegaraan. Segala peraturan, segala sesuatu tentang batas kekuasaan, formalitas dalam pengaturan, serta prosedur pelaksanaan ditentukan dengan undang-undang.

Dalam monarki konstitusional, segala sesuatu harus mengikuti ketentuan hukum. Raja hanya dapat berbuat apa yang diperbolehkan oleh hukum.

 

Referensi

  • Wati, Evi Purnama dan Conie Pania Putri. 2021. Pengantar Ilmu Negara. Indramayu: Penerbit Adab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com