JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka selama pandemi Covid-19. Hal ini merupakan satu langkah transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
Lantas, pelonggaran apa saja yang akan diberlakukan ke depannya?
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap proses transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi berjalan dengan baik.
Ia mengatakan, jika kasus Covid-19 kian membaik, tahap selanjutnya pemerintah berencana untuk melonggarkan penggunaan masker di seluruh tempat, baik ruang terbuka (outdoor) atau tertutup (indoor).
Baca juga: Dinkes Jakarta Utara Imbau Warga Lansia dan Berkomorbid Tetap Pakai Masker
"Tahap berikutnya enggak pakai masker (indoor-outdoor)," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).
Muhadjir mengatakan, Presiden Jokowi akan melakukan uji coba transisi menuju endemi pada 23 Mei, tepatnya dalam pertemuan internasional Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR).
Pertemuan itu, kata dia, akan digelar secara luring dengan peserta sekitar 4.000 orang.
"Jadi peserta boleh kemana-mana, beliau (Presiden Jokowi) sudah setujui tak ada travel bubble ini, dan ini sekaligus membangun rasa percaya diri kita, apalagi November ada G20," ujarnya.
Selain itu, Muhadjir mengatakan, jika kondisi Covid-19 terus membaik, pembiayaan perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: Meski Ada Pelonggaran, Sekolah di Jakarta Utara Tetap Wajib Pakai Masker
"Jadi nanti kita tempatkan Covid-19 ini sebagai penyakit biasa. Seperti flu biasa sehingga enggak ada afirmasi khusus, nanti pengobatan pembiayaannya sama melalui BPJS saja, kalau sekarang masih ditanggung pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai instrumen pengendalian Covid-19 berpeluang dihapus, apabila kasus Covid-19 di Tanah Air konsisten terkendali.
Namun, ia tak dapat memastikan kapan kebijakan PPKM tersebut akan ditiadakan.
"Kalau sudah terkendali (kasus Covid-19) masa PPKM terus," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.