Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Mencermati Perpres Natuna Utara

Kompas.com - 17/05/2022, 09:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara beberapa waktu lalu. Dalam peraturan itu dicantumkan dua kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan di Natuna.

Pertama, pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Kedua, peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.

Publik menyambut hangat kehadiran Perpres tersebut dan memberi catatan bahwa aturan dimaksud merupakan langkah maju dalam pengelolaan dinamika strategis yang telah, sedang, dan akan berlangsung di Natuna.

Baca juga: RI Disarankan Rombak Strategi Hadapi Dinamika di Laut Natuna Utara

Dengan Perpes itu ada mandat, antara lain, mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan wilayah. Tinggal menunggu Kementerian Pertahanan (Kemenhan)  dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menindaklanjutinya. Pasalnya, Perpres No. 41/2022 merupakan payung hukum bagi Kemhan dan TNI untuk memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi. Demikian pendapat seorang pengamat militer dan intelijen.

Empat fakta seputar isi Perpres Nomor 41 Tahun 2022

Ada euforia di tengah khalayak dengan ditandatanganinya aturan tersebut. Tidak ada yang salah dengan luapan perasaan ini. Namun, yang namanya euforia, ia cenderung melebih-lebihkan fakta atau keadaan sehingga, pada derajat tertentu, mengaburkan kenyataan sesungguhnya.

Tulisan ini mencoba mengetengahkan beberapa catatan terkait fakta keras seputar Perpres No. 41/2022.

Pertama, walau mengatur perihal keamanan dan keselamatan maritim, aturan tersebut sejatinya lebih diarahkan untuk pengembangan potensi ekonomi (perikanan, wisata bahari, dan sebagainya). Ini berarti, dari sudut arsitektur keseluruhan Perpres, pasal-pasal perihal dua isu maritim tadi bisa disebut dimasukkan hanya sebagai pemanis saja. Atau, ibarat membuat makalah, pasal-pasal itu disisipkan agar terpenuhi jumlah maksimal halaman yang dipersyaratkan oleh guru atau dosen.

Bila Perpres No. 41/2022 diniatkan untuk memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi, maka komando dan kendali harus jelas. Sehingga, tidak membingungkan satuan bawah atau satuan yang berhadapan langsung dengan lawan.

Perlu diperjelas pula rule of engagement (aturan pelibatan) masing-masing instansi dalam mengantisipasi peningkatan eskalasi di Natuna Utara. Hal ini diperlukan karena mereka memiliki kewenangan penegakan hukum di laut.

Wakil Menteri Kelautan Indonesia Arif Havas Oegroseno menunjuk lokasi Laut Natuna Utara pada peta baru Indonesia saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Indonesia, 14 Juli 2017.REUTERS/BEAWIHARTA via ABC INDONESIA Wakil Menteri Kelautan Indonesia Arif Havas Oegroseno menunjuk lokasi Laut Natuna Utara pada peta baru Indonesia saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Indonesia, 14 Juli 2017.
Kedua, Perpres menambah jumlah regulasi yang mengatur isu keamanan/keselamatan maritim yang saat ini berlaku di Tanah Air. Kendati setiap aturan mengatur bidang atau sektor tertentu, tetap saja regulasi yang beragam sedikit-banyak akan menimbulkan masalah. Terutama bagi aparat yang berada di level operasional lapangan.

Situasi seperti ini dapat kita lihat dalam penahanan MV Blossom oleh TNI AL beberapa waktu lalu. Kapal berbendera Tuvalu itu pada awalnya ditahan karena melanggar ketentuan larangan ekspor CPO. Akhirnya, setelah didalami ternyata kapal ini lengkap seluruh dokumennya. Kapal pun diizinkan angkat jangkar melanjutkan pelayarannya.

Baca juga: 6 Fakta Kabupaten Natuna, dari Pintu Gerbang Asia Tenggara hingga Gas Alam Terbesar di Kawasan Asia Pasifik

Banyaknya aturan tadi karena tidak adanya perubahan undang-undang pada masing-masing instansi. Pasal-pasal Perpres No. 41/2022 hanya mencantumkan tata ruang wilayah laut yang sudah ada pada regulasi yang lain, khususnya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan TNI AL juga memiliki tata ruang wilayah pertahanan baik di darat maupun di laut yang berbeda.

Ketiga, urusan keamanan/pertahanan sebetulnya sudah diatur dalam Perpres No. 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 atau sering disebut Jakumhanneg oleh kalangan militer. Dalam Pasal 2 huruf b aturan ini, strategi pertahanan kita disebut dengan istilah “strategi pertahanan pulau-pulau besar”. Menariknya, walaupun dilabeli dengan frasa “pulau-pulau besar” strategi ini mencantumkan peran TNI AL (termasuk TNI AU) yang relatif terbatas dibanding TNI AD. Konsep pertahanan kita masih didominasi pemikiran kontinental.

Munculnya TNI AD sebagai center of gravity dalam strategi militer pertahanan negara kepulauan mengalir dari sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia sendiri, yaitu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sistem itu lebih dikenal dengan singkatan sishankamrata. Sesuai namanya, semua matra, bahkan seluruh elemen masyarakat, memiliki peran dalam sishankamrata. Kekuatan TNI menjadi inti dari perlawanan nasional manakala terjadi peperangan sedangkan masyarakat (dikenal dengan istilah komponen cadangan dan komponen pendukung) mem-back-up berdasarkan peran masing-masing.

Peran itu sudah diasah terlebih melalui kegiatan bela negara oleh Kementerian Pertahanan. Sampai di sini tidak ada masalah dengan strategi militer negara kepulauan. Persoalan baru muncul tatkala strategi tadi dikerucutkan menjadi strategi pertahanan pulau-pulau besar. Memang sih, seluruh matra mendapat peran dalam konsepsi pertahanan pulau-pulau besar. Hanya saja, peran TNI AD dirasa amat dominan dibanding matra laut dan udara. Peran TNI AD yang dirasa amat dominan itu bukan hanya terasa di atas kertas tetapi faktual ada di lapangan.

Dengan diusungnya visi Poros Maritim Dunia atau Global Maritime Axis/Fulcrum oleh Presiden Joko Widodo yang salah satu pilarnya adalah pertahanan maritim seharusnya konsepsi pertahanan maritim yang harus disusun kebijakannya.

Ketika menyitir pendapat pengamat militer dan di intelijen di muka bahwa Perpres No. 41/2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara merupakan payung hukum bagi Kemhan dan TNI untuk memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi, saya sependapat dengan pandangan itu.

Kita memang membutuhkan sebuah strategi tentang pertahanan maritim. Sesuai dengan UUD 1945 dan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, konsep pertahanan negara seharusnya mengacu pada posisi geografis Indonesia sebagai negara kepualauan (archipelago state). Gagasan pertahanan maritim sudah dibicarakan dan konsepnya beredar terbatas. Barangkali sang pengamat berkeinginan agar dengan pernyataannya tadi konsep ini dibicarakan secara terbuka mumpung Perpres No. 41/2022 menyinggungnya. Entahlah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com