Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WFA ASN Dinilai Buka Celah Pemborosan dan Korupsi

Kompas.com - 13/05/2022, 18:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Lisman Manurung, menilai rencana penerapan metode work from anywhere (WFA), bekerja dari mana saja) bagi aparatur sipil negara (ASN) belum tentu sejalan dengan semangat efisiensi.

Sebaliknya, proyek semacam ini justru dianggap membuka pintu bagi pemborosan uang negara hingga korupsi besar-besaran.

“Ini akan menjadi grand corruption karena korupsi besar itu ketika rakyat tidak mengerti apa yang Anda lakukan. Ketika programnya tidak dimengerti siapa pun, semuanya akan korup. Beli alat, beli ini, beli itu, kita kan enggak tahu mereka beli apa,” kata Lisman ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Ada Wacana WFA untuk ASN, Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi

Pasalnya, jika hendak menerapkan WFA secara serius, pemerintah sebagai pemberi hajat bertanggung jawab untuk memfasilitasi gawai bagi para ASN.

Anggaran yang dihabiskan untuk ini akan besar. Spesifikasi—yang akan menentukan harga—gawai rentan dimanipulasi dan tak sesuai dengan keperluan para pegawai.

Belum pula bicara soal pengadaan dan perawatan jaringan internet hingga pelosok negeri yang menjadi bagian esensial dari penerapan WFA ini.

Lisman menerangkan, WFA justru penting untuk diterapkan pada instansi-instansi di daerah-daerah dengan keterbatasan lokasi, semisal di pegunungan, untuk efisiensi jarak dan waktu.

Sayangnya, justru kawasan semacam ini yang perlu pembangunan infrastruktur besar-besaran untuk menopang dilakukannya WFA.

Sementara itu, pemerintah dianggap belum mempunyai rencana yang matang soal penerapan WFA ini.

Baca juga: BKN Ungkap Cara Mengukur Kinerja bila WFA ASN Direalisasi

Jangan sampai, kata Lisman, dana jumbo yang telah dianggarkan untuk infrastruktur dan fasilitas gawai bagi para ASN, jadi sia-sia lantaran kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara jangka panjang.

“Saya setuju, tapi ini harus didorong betul untuk terjadi. Hasilnya apa? Kita harus berkaca pada KTP (elektronik), sampai sekarang dia hanya pada tingkat yang bahkan masih perlu difotokopi,” kata Lisman.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan penerapan sistem kerja WFA untuk ASN.

Usulan sistem kerja ini didasarkan pada praktik WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil dilaksanakan selama pandemi Covid-19.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, WFA bagi ASN bersifat fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Penerapan WFA dimaksudkan agar dapat meningkatkan efektivitas kinerja ASN dan memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintahan.

Baca juga: Rencana Work from Anywhere bagi PNS, Apa Itu?

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Meski begitu, Satya menegaskan, WFA tak berlaku bagi ASN yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, seperti ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

"Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," ujar Satya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com