Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Ungkap Cara Mengukur Kinerja bila WFA ASN Direalisasi

Kompas.com - 13/05/2022, 16:10 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok wacana pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni dengan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).

Meski diizinkan bekerja dari mana saja, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama memastikan kinerja para ASN bisa tetap terpantau dan terukur meski bekerja dari mana saja.

Baca juga: WFA bagi ASN demi Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Birokrasi

Pasalnya saat ini sistem presensi para ASN juga dilakukan secara online.

Ia pun mengungkapkan, pemantauan kinerja ASN didasarkan pada PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau kehadiran akan dipantau lewat aplikasi Location Based Presence yang sudah dikembangkan oleh berbagai KL dan instansi saat pandemi. Sedangkan untuk kinerja pakai Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021," ujar Satya lewat pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Pada beleid tersebut dirinci, sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS.

Adapun selain Permen PANRB itu, pengawasan kinerja ASN juga berdasarkan aturan lain yakni PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Perban BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2021.

Terkait pelayanan masyarakat, Satya mengatakan setiap kementerian/lembaga juga telah melakukan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Dengan demikian, bila WFA diterapkan, instansi pemerintahan hanya perlu melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini, karena kondisi pandemi Covid-19, K/L dan instansi banyak melakukan inovasi dengan layanan publik berbasis TIK. Tinggal dikembangkan lebih lanjut," ucap Satya.

Sebelumnya Satya juga sempat mengungkapkan, wacana WFA bagi ASN bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Di sisi lain, WFA dinilai bisa meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja bagi para ASN itu sendiri.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Satya.

Baca juga: Wacana ASN Boleh WFA atau Kerja dari Mana Saja, Tujuannya Apa?

Ia pun menyampaikan, wacana WFA bagi para ASN dipertimbangkan berdasarkan praktik pengaturan bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang dinilai berhasil selama pandemi Covid-19.

Meski demikian, penerapan WFA ini nantinya tidak akan berlaku bagi ASN yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

"Dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com