JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini tepat 24 tahun lalu terjadi Tragedi Trisakti yang memilukan. 4 Mahasiswa Universitas Trisakti tewas akibat ditembak aparat keamanan ketika hendak membubarkan diri usai menggelar aksi unjuk rasa damai karena dampak krisis finansial sepanjang 1997 sampai 1999.
Mereka yang tewas dalam kejadian itu adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Di Universitas Trisakti saat ini berdiri monumen untuk mengenang 4 mahasiswa yang tewas itu.
Keempatnya juga dijuluki sebagai pahlawan reformasi.
Baca juga: Mengingat Kembali Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, Ketika Mahasiswa di Dalam Kampus Ditembaki
Kematian keempat mahasiswa Trisakti itu kemudian memantik peristiwa Reformasi 1998 yang membuat Presiden Soeharto memutuskan berhenti dari jabatannya. Akan tetapi, di sisi lain pergantian rezim dari Orde Baru juga diwarnai aksi kerusuhan yang meletup di DKI Jakarta, yang menewaskan ribuan orang.
Pada 2001, Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan dari bukti-bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran berat HAM dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I (8-4 November 1998), dan Semanggi II (September 1999).
Hasil penyelidikan Komnas HAM juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung supaya segera diselidiki pada April 2002. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada titik terang. Pengadilan Militer untuk kasus Trisakti yang digelar pada 1998 menjatuhkan putusan kepada 6 orang perwira pertama Polri.
Baca juga: Tragedi Trisakti Berdarah 1998, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Akan tetapi, para komandan sampai saat ini tetap tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tioria Pretty Stephanie mengatakan, sampai saat ini seluruh keluarga korban dan kalangan pegiat hak sipil menunggu niat baik pemerintah untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM dalam Tragedi Trisakti.
"Di satu sisi sebenarnya semua masukan, bahan, itu sudah ada semua di pemerintah. Jadi pada dasarnya pemerintah bukannya enggak tahu harus melakukan apa, tapi enggak mau aja," kata Pretty saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/5/2022).
Baca juga: Selasa Kelam 12 Mei 1998, Terjadinya Tragedi Trisakti...
Pretty mengatakan, proses pendampingan dan upaya yang dilakukan oleh keluarga para korban untuk mencari keadilan bagi anggota keluarga mereka yang diduga menjadi korban pelanggaran HAM terus dilakukan. Bahkan desakan juga sudah disampaikan kepada semua lembaga negara mulai dari legislatif, eksekutif, sampai yudikatif.
"Bolanya benar-benar tinggal di pemerintah," ujar Pretty.
Mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan janji menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM seakan hanya angan-angan.
Salah satu janji Jokowi dalam visi misi Nawa Cita adalah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM termasuk Kerusuhan Mei, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Peristiwa Talangsari-Lampung, Peristiwa Tanjung Priok, dan Tragedi 1965. Namun, sampai hari ini satu pun belum terbukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.