Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Ade Yasin, KPK Konfirmasi Barang Bukti Hasil Penggeledahan

Kompas.com - 11/05/2022, 22:08 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Konfirmasi itu dilakukan kepada Ade Yasin, dan tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bogor Maulana Adam, Kepala Sub-Bidang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bogor Ihsan Ayatullah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik.

Baca juga: Geledah Dua Rumah Terkait Kasus Ade Yasin, KPK Sita Barang Ini

Keempatnya tersangka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

“Keempatnya didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Selain empat tersangka itu, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat orang lain yang merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Mereka adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

“Di samping itu juga (pada tersangka) didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan,” ucap Ali.

Baca juga: Ade Yasin Bantah Suap Auditor BPK, KPK: Itu Hal yang Lumrah

Adapun KPK telah menggeledah sebuah dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022) lalu. Dua lokasi ini adalah rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Pada tempat kediaman tersebut ditemukan dan diamankan di antaranya berupa bukti elektronik. KPK tak membeberkan secara rinci bukti elektronik seperti apa yang disita oleh penyidik. Tetapi, bukti elektronik itu selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah empat tempat di lokasi berbeda di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022).

Empat lokasi itu adalah Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor, Kantor BPKAD Pemkab Bogor dan sebuah rumah di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Ade Yasin, Auditor BPK yang Korupsi Wajib Dihukum Berat

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain berupa dokumen keuangan. Selain itu, tim KPK juga menemukan uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, Bupati Ade diduga menyuap jajaran pemeriksa dari BPK Perwakilan Jabar untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Hal ini dilakukan agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca juga: Di Balik Pesona WTP yang Membuat Bupati Ade Yasin Terjerumus Suap...

Uang suap itu diberikan Ade melalui anak buahnya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.

Delapan tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com