JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang dinyatakan lulus seleksi oleh Komisi Yudisial (KY) untuk posisi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal ini diumumkan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui pengumuman Nomor 06/PIM/RH.04.06/05/2022 yang ia tandatangani.
Ketiganya adalah Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tipikor PT Makassar), Arizon Mega Jaya (mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang), dan Rodjai S Irawan (Hakim Ad Hoc Tipikor pada PT Mataram).
”Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan karenanya tidak dapat diganggu gugat,” tulis Mukti Fajar dalam pengumuman tersebut, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Ini 21 Kandidat Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Masuk Seleksi Tahap Akhir
Mukti Fajar menyampaikan, nama-nama itu sudah diputuskan dalam rapat pleno KY pada 28 April 2022.
Mereka telah melalui proses seleksi selama 6 bulan, mulai dari seleksi administrasi, kualitas, integritas, kesehatan, dan terakhir tes wawancara pada akhir April lalu.
Nama-nama ini akan diajukan ke pimpinan DPR RI. Selanjutnya, Dewan melalui Komisi III akan menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuannya atas nama-nama calon tersebut.
Baca juga: Daftar Lengkap Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor MA yang Lolos Seleksi Tahap Ketiga
Sebelumnya, KY juga menetapkan 8 calon hakim agung.
Empat merupakan calon untuk kamar pidana, 1 calon untuk kamar perdata, 1 calon untuk kamar agama, dan 2 calon untuk kamar tata usaha negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.