Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besuk Korban Perosotan Kenjeran Park, Menko PMK: Ini Tidak Boleh Terjadi Lagi!

Kompas.com - 09/05/2022, 12:54 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan rasa prihatin atas insiden wahana perosotan kolam renang Kenjeran Park Surabaya yang ambrol dan menyebabkan korban luka-luka.

Ia pun mengatakan, hal serupa tidak boleh terulang di tempat lain.

Hal itu disampaikannya saat membesuk para korban luka akibat terjatuh dari wahana perosotan kolam renang Kenjeran Park, di RS Soewandhi dan RS Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (8/5/2022).

"Saya ikut prihatin atas kejadian insiden di Kenjeran Park. Ini tentu saja sesuatu yang tidak boleh terjadi lagi di tempat lain," ujar Muhadjir seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Ambrolnya Perosotan Kenjeran Park Surabaya

Ia pun menyatakan, pengelola tempat rekreasi harus lebih teliti dalam memeriksa kondisi wahana yang dimiliki.

Ditambah lagi, beberapa waktu belakangan sedang menjadi puncak anak-anak dan warga berkunjung ke tempat rekreasi.

Dengan demikian, para pengelola tempat-tempat rekreasi lain pun ia minta untuk mengecek kondisi fasilitas sebaik mungkin supaya tetap dalam keadaan prima dan siap menerima pengunjung.

"Karena sekarang ini sedang puncaknya anak-anak dan warga berkunjung ke tempat rekreasi tolong betul-betul dicek kondisi dari wahana yang dimiliki. Terutama wahana yang punya resiko supaya dicek seperti kalibrasinya dan dicek standarnya," kata Muhadjir.

Baca juga: Cerita Hariyono, Anaknya Jatuh dari Perosotan Kenjeran Park Surabaya: Tiba-tiba Brul!

Di samping itu, dia meminta pengelola tempat rekreasi lebih mengawasi pengunjung dalam menggunakan fasilitas agar tetap mematuhi prosedur. Terutama fasilitas yang memiliki risiko bahaya agar lebih diawasi dengan ketat.

Dia meminta insiden ini menjadi pelajaran untuk pengelola tempat rekreasi supaya tidak terulang kembali.

"Saya mohon petugas-petugasnya juga mengawasi mereka yang menaiki wahana-wahana itu. Jangan sampai penggunaannya melampaui prosedur yang seharusnya. Apalagi kalau wahana yang punya resiko tinggi. Dan harus betul-betul waspada. Apalagi anak-anak kan banyak ulah saat bermain. Harus diawasi betul," jelasnya.

Baca juga: Detik-detik Ambrolnya Perosotan Kenjeran Park, Saksi Tak Dengar Bunyi Patah, Tiba-tiba Air Tumpah Disertai Korban Berjatuhan

Sebagai informasi, sebanyak 16 orang menjadi korban ambrolnya perosotan kolam renang di Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (7/5/2022) siang.

Dari data petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, tercatat ada 16 korban dari musibah tersebut sebagian besar adalah anak-anak.

Sebagian besar para korban dirawat di dua lokasi, yakni di di RS Soewandhi dan RS Soetomo, Surabaya, Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com