Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong 15 Hari

Kompas.com - 03/05/2022, 21:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lapas Tangerang Asep Sutandar mengatakan, sebanyak 1.112 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas I-A Tangerang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Ada 1.112," kata Asep saat dihubungi, Selasa (3/5/2022).

Salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia mengatakan Azis mendapatkan remisi selama 15 hari.

Baca juga: Dapat Remisi Idul Fitri, Ridho Rhoma Bebas Setelah 16 Bulan Dipenjara

Menurut Asep, Azis sudah membayarkan denda dan tidak memiliki uang pengganti. "Pak Azis dapat remisi 15 hari," ujarnya.

Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak mendapatkan remisi hari raya di tahun ini.

Pasalnya, Edhy belum genap 6 bulan menghuni Lapas Tangerang.

"Pak Edhy belum," ucap dia.

Sebagai informasi, putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan kasus Azis Syamsuddin inkrah. Azis maupun KPK tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan politisi Partai Golkar itu bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di KPK yang melibatkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

“Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: 750 Narapidana Rutan Kelas I Depok Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Adapun Azis dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.

Azis juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sementara itu, Edhy Prabowo yang merupakan terpidana kasus suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan eksekusi oleh KPK.

Eksekusi Edhy dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Selain itu, Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77.000 dollar Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com