Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Amankan 2 Tanker Asing Angkut Minyak Sawit yang Langgar Aturan Dokumen

Kompas.com - 28/04/2022, 13:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut melalui Komand Armada I (Koarmada I) mengamankan dua kapal tanker bermuatan minyak sawit di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama, TNI AL melalui KRI Beladau-643 mengamankan kapal tanker MT World Progress yang tengah melakukan pelayaran dari Dumai menuju India di Selat Malaka, Rabu (27/4/2022).

“KRI Beladau-643 menangkap kapal tanker MT World Progress yang mengangkut palm olein 34.854,3 metrik ton di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia,” kata Panglima Koarmada I Laksamana M dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2022).

Baca juga: TNI AL Amankan Kapal Pembawa 5,5 Ton BBM Ilegal di NTT

Arsyad menjelaskan, MT World Progress merupakan kapal tanker berbendera Liberia yang dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah anak buah kapal (ABK) 22 orang dengan rincian 7 warga Rusia, 6 Ukraina, dan 9 India.

Kapal tanker ini diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi gross tonnage (GT) kapal yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain.

Selain itu, spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain.

Dengan demikian, kapal tanker in melanggar Pasal 302 ayat (2) Jo. Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Di tempat berbeda, KRI Siribua-859 juga menangkap kapal tangker MT Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah sebanyak 13.357,425 metrik ton di perairan barat Kalimantan, Kamis.

Kapal ini juga memuat metanol sebanyak 98 drum dengan rincian 5 drum tersegel dan 93 drum telah terpakai.

Adapun kapal tanker ini berasal dari Kepulauan Marshall yang dinakhodai Zhao Junfeng warga China dengan jumlah ABK 24 orang.

Kapal tanker ini diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya.

Baca juga: Ironi Negeri Produsen Minyak Sawit Terbesar yang Sulit Dapat Minyak Goreng...

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan penangkapan dua kapal ini, Koarmada I kini telah mengamankan lima kapal yang membawa minyak sawit ilegal dalam dua pekan terakhir.

“Dalam dua minggu terakhir TNI AL Koarmada I telah menangkap lima kapal yang membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat sedang dalam proses penyelidikan,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com