JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak dua gugatan banding yang diajukan kubu Moeldoko terkait pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Dalam putusan tersebut, PT TUN menguatkan dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengesahkan pengurus Partai Demokrat pimpinan AHY dan menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," demikian bunyi amar putusan PT TUN Jakarta, dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY
Ada dua perkara banding yang diputus oleh PT TUN Jakarta. Pertama, putusan banding nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.
Putusan nomor 150 itu menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Baca juga: Nilai Ada Keganjilan, Demokrat Kubu KLB Tetap Hormati Putusan PTUN Jakarta
Sementara, satu perkara banding lainnya adalah putusan banding nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam putusan nomor 154, PTUN Jakarta menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menkumham membatalkan AD/ART dan susunan pengurus Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.