Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2022, 13:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak dua gugatan banding yang diajukan kubu Moeldoko terkait pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Dalam putusan tersebut, PT TUN menguatkan dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengesahkan pengurus Partai Demokrat pimpinan AHY dan menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," demikian bunyi amar putusan PT TUN Jakarta, dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY

Ada dua perkara banding yang diputus oleh PT TUN Jakarta. Pertama, putusan banding nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Putusan nomor 150 itu menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Baca juga: Nilai Ada Keganjilan, Demokrat Kubu KLB Tetap Hormati Putusan PTUN Jakarta

Sementara, satu perkara banding lainnya adalah putusan banding nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam putusan nomor 154, PTUN Jakarta menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menkumham membatalkan AD/ART dan susunan pengurus Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ditanya Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Jokowi: Tanyakan ke Menhan

Ditanya Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Jokowi: Tanyakan ke Menhan

Nasional
Gibran Dapat Buket Bunga dari Anak SD Usai Bagikan Susu di Ponpes Asshidiqqiyah Tangerang

Gibran Dapat Buket Bunga dari Anak SD Usai Bagikan Susu di Ponpes Asshidiqqiyah Tangerang

Nasional
Kubu Panji Gumilang Sebut Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Hanya Fatwa MUI

Kubu Panji Gumilang Sebut Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Hanya Fatwa MUI

Nasional
Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Masyarakat

Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Masyarakat

Nasional
Format Debat Cawapres Diubah, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Format Debat Cawapres Diubah, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Nasional
Bawaslu Kaji Dugaan Unsur Kelalaian Penyebab Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

Bawaslu Kaji Dugaan Unsur Kelalaian Penyebab Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

Nasional
Minta RUU MK Tak Disahkan, Pemerintah Tolak Pasal Masa Jabatan dan Usia Pensiun Hakim MK

Minta RUU MK Tak Disahkan, Pemerintah Tolak Pasal Masa Jabatan dan Usia Pensiun Hakim MK

Nasional
KSAD Maruli: Dulu Doni Monardo Jagoan, kalau Beliau Sudah Negur, Kita Bangga Sekali

KSAD Maruli: Dulu Doni Monardo Jagoan, kalau Beliau Sudah Negur, Kita Bangga Sekali

Nasional
Sebut Pinjol dan Judi 'Online' Dipelihara Mafia, Cak Imin Janji Bakal Berantas jika Menangi Pilpres

Sebut Pinjol dan Judi "Online" Dipelihara Mafia, Cak Imin Janji Bakal Berantas jika Menangi Pilpres

Nasional
Jika Terpilih, Anies Janji Potong Rantai Distribusi yang Rugikan Petani dan Pedagang

Jika Terpilih, Anies Janji Potong Rantai Distribusi yang Rugikan Petani dan Pedagang

Nasional
Momen Gibran Dipanggil “Kiyowo” oleh Santriwati, Didoakan Jadi Wapres RI

Momen Gibran Dipanggil “Kiyowo” oleh Santriwati, Didoakan Jadi Wapres RI

Nasional
Jokowi Perintahkan Mahfud, Pemda, dan UNHCR Tangani Pengungsi Rohingya

Jokowi Perintahkan Mahfud, Pemda, dan UNHCR Tangani Pengungsi Rohingya

Nasional
Panglima TNI: Doni Monardo Antarkan Saya hingga Bisa seperti Ini

Panglima TNI: Doni Monardo Antarkan Saya hingga Bisa seperti Ini

Nasional
Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Yang Penting Bagaimana Kasus Ini Dituntaskan

Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Yang Penting Bagaimana Kasus Ini Dituntaskan

Nasional
DPR Mendadak Bahas RUU MK, Mahfud Kirim Surat Minta Tak Disahkan

DPR Mendadak Bahas RUU MK, Mahfud Kirim Surat Minta Tak Disahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com