Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim MK Beri Waktu 2 Minggu bagi Busyro Muqoddas dkk Perbaiki Gugatan UU IKN

Kompas.com - 26/04/2022, 12:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang dilayangkan oleh Busyro Muqoddas dkk digelar di Mahkamah Agung, Senin (25/4/2022).

Berdasarkan draf permohonan yang diunduh dari situs MK, enam pemohon itu yakni Busyro Muqoddas sebagai dosen, Trisno Raharjo (dosen), YD (ibu rumah tangga/warga Sepaku terdampak IKN), Dwi Putri Cahyawati (Dekan FH Universitas Muhammadiyah Jakarta), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili Sekjen Rukka Sombolinggi, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) diwakili Ketua Pengurus Zenzi Suhadi dan Sekretaris Pengurus M Ishlah.

Sebelumnya, Busyro Muqoddas dkk yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) mendaftarkan gugatan uji formil UU IKN pada 1 April 2022.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan UU IKN, MK Soroti 53 Kuasa Hukum yang Terlibat

UU IKN yang pembahasannya superkilat membuatnya abai terhadap "partisipasi publik yang bermakna", termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung megaproyek tersebut.

“RUU Ibu Kota Negara dibahas di DPR sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022 (47 hari). Jika dikurangi dengan masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai dengan 10 Januari 2022, praktis RUU Ibu Kota Negara hanya dibahas 17 hari saja,” ungkap Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN, Muhammad Arman, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022) malam.

“Pertimbangan dampak lingkungan hidup, pelanggaran hak masyarakat adat dan masyarakat lokal di wilayah Ibu Kota Negara baru, ancaman perampasan wilayah adat, penggusuran, dan pembesaran eksploitasi wilayah penyanggah dan wilayah penyokong material pembangunan mega proyek Ibu Kota Negara baru di wilayah seluas 256.142 hektar, tidak digubris sama sekali oleh pengurus negara,” ujar Arman.

Gugatan belum komprehensif

Namun, dalam sidang ini, majelis hakim yang terdiri dari Aswanto, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra menyoroti sejumlah hal teknis dalam draf permohonan uji formil yang dianggap masih perlu perbaikan.

Salah satu hal yang disorot adalah soal alasan permohonan keenam pemohon yang dianggap belum komprehensif.

"Yang paling penting bagi kami, orang ini, pemohon ini, bisa diperlihatkan kerugian atau potensi kerugiannya. Karena dalil terbesarnya terkait partisipasi masyarakat, tolong dijelaskan, kira-kira ini orang terdampak langsung atau dia orang yang concern. Sehingga tergambar apa hubungan atau keterkaitan antara pemohon dengan permohonan pengujian formil ini," kata hakim Saldi Isra dikutip siaran langsung via akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, Senin siang.

"Itu (sudah tercantum dalam) Putusan MK Nomor 91 (Tahun 2020). Kalau terdampak langsung bagaimana dampaknya, kalau concern apa yang dia lakukan soal pemindahan ibu kota negara ini," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan UU IKN Busyro Muqoddas dkk, MK Nilai Alasan Pemohon Kurang Komprehensif

Saldi mengatakan, penjelasan-penjelasan memerinci seperti itu perlu ikut dimuat dalam permohonan mereka.

Saldi juga meminta agar para pemohon melengkapi bukti pendukung bahwa pembuatan UU IKN tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

"Misalnya, salah satu, di substansi permohonan, para ahli mengatakan begini. Tapi siapa ahli itu, di mana ngomong-nya, apa buktinya, itu tidak ada. Itu harus dibuktikan yang kayak-kayak begitu," ungkap Saldi.

Pertanyakan legal standing

Para pemohon juga diminta dengan jelas mencantumkan pasal UUD 1945 tentang hak konstitusional mereka yang terlanggar oleh keberadaan UU IKN.

"Misalnya Pemohon 1 (Busyro Muqoddas), Anda mengatakannya orang yang concern di penegakan tindak pidana korupsi, mengkritik kebijakan pemerintah. Pertanyaannya hak konstitusional mana yang dirugikan (oleh UU IKN)?" kata Aswanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com