KOMPAS.com – Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja memiliki peranan penting bagi pengusaha, bahkan perekonomian suatu negara.
Tanpa tenaga kerja, sebuah perusahaan tidak akan dapat berjalan. Perekonomian negara pun akan sulit bergerak.
Secara umum, tenaga kerja dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Berikut penjelasannya.
Berdasarkan keahliannya, tenaga kerja dibagi menjadi:
- Tenaga kerja terdidik: Tenaga kerja yang mendapatkan keahlian dalam suatu bidang dari sekolah pendidikan formal dan non-formal. Misalnya, guru, dokter, akuntan, dan lain-lain.
- Tenaga kerja terlatih: Tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat dari pengalaman. Misalnya, sopir, tukang masak, montir, dan lain-lain.
- Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih: Tenaga kerja yang hanya mengandalkan tenaga. Misalnya, buruh bangunan, buruh angkat, asisten rumah tangga, dan lain-lain.
Baca juga: Ketika Tenaga Kerja Indonesia Kritik Kewajiban BPJS Kesehatan...
Berdasarkan cara kerjanya, tenaga kerja dibagi menjadi:
- Pekerja fisik: seseorang yang dipekerjakan karena keterampilannya dalam membuat atau mengerjakan sesuatu.
- Pekerja intelektual: seseorang yang dipekerjakan karena pengetahuannya tentang bidang tertentu.
Berdasarkan tempatnya bekerja, tenaga kerja dibagi menjadi:
- Tenaga kerja yang ada di dalam negeri: warga negara Indonesia yang ada di dalam negeri, baik yang sedang dalam hubungan kerja maupun tidak.
- Tenaga kerja yang bekerja di luar negeri: warga negara Indonesia yang sedang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar negeri.
Berdasarkan status pekerjaannya, tenaga kerja dapat digolongkan menjadi:
- Pekerja lepas: seseorang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen pada sebuah perusahaan.
- Pekerja kontrak: seseorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian tertulis.
- Pekerja tetap: seseorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.
Referensi:
- Tyas, D.C. 2010. Ketenagakerjaan di Indonesia. Semarang: Alprin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.