Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Polisi Pemeras, Polisi Penjebak dan Polisi Jailani

Kompas.com - 24/04/2022, 07:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIAPA bilang aksi-aksi polisi yang heroik, kebal dari suap, melawan setiap aksi kejahatan, selalu sigap menolong siapa saja, murah senyum dan baik hati hanya ada di cerita film?

Seorang polisi lalu lintas dari Polres Gresik, Jawa Timur bernama Jaelani berpangkap Aiptu justru begitu menjiwai korsanya sebagai abdi bhayangkara negara.

Suatu ketika, Jailani menindak aksi “ngebut” sebuah mobil yang menerabas lampu merah. Saat hendak dikeluarkan surat tilang, si pengemudi mengeluarkan selembar uang bernominal Rp 50.000.

Mungkin sang sopir mengira Jailani termasuk polisi “prit gocap” alias takluk dengan kibasan uang lima puluh ribuan.

Bukannya menerima uang sogokan dan memasukkan ke celana, Jailani tetap menjalankan prosedur penilangan.

Ketika sogokan tidak mempan, sang sopir mengeluarkan kartu pengenal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jailani tidak gentar. Dia tetap mengeluarkan surat tilang karena berpendapat KPK adalah “mbahurekso” pemberantasan korupsi, maka dirinya harusnya memberi contoh perilaku anti korupsi sebagai anggota kepolisian.

Apalagi aksi menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi, tidak saja membahayakan pengemudi saja, tetapi juga menimbulkan risiko ke pengguna jalan yang lain.

Lain waktu, Aiptu Jailani menemukan mobil yang ditinggal pemiliknya di bawah tanda larangan parkir. Tanpa gentar, Jailani mendatangi sang empunya kendaraan dan ia mendapat dampratan.

Ternyata si pemilik mobil tersebut adalah perwira Polda Jawa Timur yang tidak terima dengan cara prosedural yang ditempuh Jailana.

Dengan mengancam akan melaporkan ke Kapolres Gresik, perwira tadi “ngedumel”. Mungkin perwira ini kena batunya setelah menelepon kapolres, akhirnya bisa menerima penilangan dari Jailani.

Yang lebih “ambyar” lagi, Jailani pernah menilang istrinya sendiri karena melanggar aturan bebas kendaraan saat car free day.

Istrinya menerima penindakan pelanggaran lalu lintas dari petugas yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Hanya saja, Jailani sempat tidak disapa selama selama tiga hari sebelum akhirnya berbaikan kembali.

Selama bertugas di satuan lalu lintas, Jailani dikenal dengan kejujurannya serta berprestasi. Aiptu Jailani disebut banyak mendapatkan pengharaan karena integritasnya sebagai anggota polisi.

Pada tahun 2013, Jailani bahkan pernah menerima penghargaan dari Polda Jawa Timur karena credit point dengan jumlah surat tilang terbanyak, yaitu 2400 surat tilang selama satu tahun.

Dengan 2400 surat tilang dalam setahun, artinya Jailani setiap hari rata-rata menilang enam hingga delapan pelanggar lalu lintas.

Adapun pengendara yang ditilang oleh Jailani beragam mulai dari warga sipil, petinggi polisi, TNI, wartawan hingga pejabat Pemkab Gresik (Merdeka.com, 1 April 2013).

Kini kisah Jailani melegenda dan tinggal kenangan. Hari Minggu (17/4/2022), Jailani wafat usai berbuka puasa di rumah sederhanya di Gresik, Jawa Timur.

Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Diduga Jailani menderita sakit jantung.

Jeruk makan jeruk

Jika dari Gresik kita mencium bau wangi soal polisi jujur, dari Wonogiri, Jawa Tengah kita menjumpai bau tengik polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com