Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apresiasi Putusan MA, Pimpinan Komisi IX Minta Pemerintah Segera Laksanakan Arahan Jokowi Sediakan Vaksin Halal

Kompas.com - 23/04/2022, 15:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal.

Ia pun berharap agar pemerintah segera merespons putusan ini dengan cepat. Salah satunya dengan memperbaiki tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di Tanah Air.

"Menteri Kesehatan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi bisa segera melaksanakan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU terkait penyediaan vaksin halal juga rekomendasi Komisi IX DPR RI dan putusan MA," kata Melki kepada Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Dalam Muktamar NU yang diselenggarakan pada Desember 2021 lalu, politikus Partai Golkar itu mengatakan, Presiden Jokowi sempat menyatakan bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat yang beragama Islam.

Baca juga: MUI Nilai Putusan MA Soal Vaksin Halal Harus Diapresiasi Umat Islam dan Dijalankan Pemerintah

"Komisi IX telah merespons aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal dalam berbagai rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mitra kerja baik Kemenkes, BPOM dan pihak lainnya," tutur Melki.

Dari rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemenkes merespons dengan baik arahan Presiden Jokowi terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi. Termasuk pemberian vaksin halal bagi masyarakat muslim.

Sementara itu, Melki menilai vaksin halal juga mendapatkan sorotan dari Ketua DPR Puan Maharani.

Puan disebut meminta pemerintah agar menjadikan putusan MA sebagai catatan serius untuk melaksanakan vaksin halal bagi umat Islam.

"Keputusan pemerintah melalui Menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim," tegas Melki.

Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan MA Soal Vaksin Halal

Sebelumnya diberitakan, MA memenangkan gugatan uji materi yang diajukan YMKI pada Presiden Jokowi.

Uji materi itu terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah mesti memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari situs web resminya, Kamis (21/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com