JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal.
Ia pun berharap agar pemerintah segera merespons putusan ini dengan cepat. Salah satunya dengan memperbaiki tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di Tanah Air.
"Menteri Kesehatan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi bisa segera melaksanakan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU terkait penyediaan vaksin halal juga rekomendasi Komisi IX DPR RI dan putusan MA," kata Melki kepada Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Dalam Muktamar NU yang diselenggarakan pada Desember 2021 lalu, politikus Partai Golkar itu mengatakan, Presiden Jokowi sempat menyatakan bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat yang beragama Islam.
"Komisi IX telah merespons aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal dalam berbagai rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mitra kerja baik Kemenkes, BPOM dan pihak lainnya," tutur Melki.
Dari rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemenkes merespons dengan baik arahan Presiden Jokowi terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi. Termasuk pemberian vaksin halal bagi masyarakat muslim.
Sementara itu, Melki menilai vaksin halal juga mendapatkan sorotan dari Ketua DPR Puan Maharani.
Puan disebut meminta pemerintah agar menjadikan putusan MA sebagai catatan serius untuk melaksanakan vaksin halal bagi umat Islam.
"Keputusan pemerintah melalui Menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim," tegas Melki.
Sebelumnya diberitakan, MA memenangkan gugatan uji materi yang diajukan YMKI pada Presiden Jokowi.
Uji materi itu terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah mesti memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari situs web resminya, Kamis (21/4/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/23/15321541/apresiasi-putusan-ma-pimpinan-komisi-ix-minta-pemerintah-segera-laksanakan