JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 pada Jumat (22/4/2022).
Pada SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia ini, diatur larangan makan dan minum untuk acara halalbihalal yang dihadiri lebih dari 100 orang.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA, mengatakan, makanan dan minuman yang disediakan sebaiknya ditaruh dalam kemasan yang dapat dibawa pulang.
Baca juga: SE Mendagri: Kapasitas Halalbihalal di Daerah PPKM Level 3 Boleh 50 Persen
"Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah (tamu) di atas 100 orang tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Jumat (22/4/2022) malam.
"Makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang," lanjut dia.
Selain itu, SE yang sama juga mengatur kapasitas kehadiran untuk acara halalbihalal masyarakat sesuai dengan level PPKM daerah masing-masing baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Untuk daerah berstatus PPKM Level 3, tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.
Kemudian untuk daerah berstatus PPKM Level 2 tamu yang dapat hadir 75 persen dari kapasitas tempat.
Baca juga: Aturan Terbaru, Kapasitas Halalbihalal di Daerah PPKM Level 2 Boleh 75 Persen
"Lalu untuk daerah berstatus PPKM Level 1 tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 100 persen," tutur Syafrizal.
Menurut Syafrizal, adanya aturan soal pembatasan kapasitas ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalisasi potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian.
"Mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan," kata dia.
Melalui SE ini pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," tutur Syafrizal.
Baca juga: Mendagri Teken SE, Kapasitas Halalbihalal di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen
Dia menambahkan, keberadaan SE ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
Pemerintah pun memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturahim sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan.
"Namun, perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," ucap Syafrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.