JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 pada Jumat (22/4/2022).
Pada SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia ini diatur kapasitas kehadiran untuk acara halalbihalal masyarakat sesuai dengan level PPKM daerah masing-masing baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Untuk daerah berstatus PPKM Level 1, tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 100 persen.
"Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2. Lalu jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA, dalam siaran persnya pada Jumat (22/4/2022) malam.
Baca juga: Mendagri Teken SE, Kapasitas Halalbihalal di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen
Syafrizal melanjutkan, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Lalu tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalisasi potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian.
"Mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan," kata Syafrizal.
Dia pun menegaskan, melalui SE ini pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan.
Yakni memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
Baca juga: Jokowi Imbau Halalbihalal Lebaran Dilakukan Tanpa Makan dan Minum
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan”, tutur Syafrizal.
Dia menambahkan, keberadaan SE ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
Pemerintah pun memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturahim sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan.
"Namun, perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM”, ucap Syafrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.