Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi KUHP, Nakes yang Lakukan Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan Tak Dipidana

Kompas.com - 22/04/2022, 14:04 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pasal dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (RKUHP) mengatur mengenai penghapusan pidana bagi dokter, bidang, paramedis, dan apoteker yang melakukan aborsi terhadap korban pemerkosaan.

Selain itu, tenaga kesehatan juga tak dipidana bila melakukan tindakan aborsi ketika ditemukan indikasi kedaruratan medis.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Tim Perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo dalam diskusi Publik Pengaturan Aborsi dalam Upaya Pembaruan KUHP secara virtual, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Tak Diatur di UU TPKS, Rumusan Perkosaan Diminta Diperkuat pada Revisi KUHP

"Tentang alasan penghapusan pidana, mereka itu yang melakukan aborsi, dokter, bidan, paramedis, apoteker, apabila yang dilakukan adalah terhadap korban pemerkosaan atau akibat indikasi kedaruratan medis, maka mereka tidak dipidana," ujar Harkristuti.

Ketentuan itu disebutkan dalam Pasal 469 RKUHP.

Harkristuti pun menjelaskan, ketentuan di dalam pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi diskresi kepada tenaga kesehatan yang menentukan kelayakan seseorang untuk melakukan aborsi.

"Mereka ada pertanggung jawaban medis apabila memenuhi persyaratan (terkait tindakan aborsi), mereka kemudian tidak dipidana," jelas Harkristuti.

Kendati demikian, RKUHP juga mengatur tindak pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan aborsi terhadap perempuan.

Di dalam Pasal 469 Ayat (1) RKUHP disebutkan, dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakkukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, pidana dapat ditambah 1/3.

Selanjutnya pada Ayat (2) dijelaskan, dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukkan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak.

Pasal aborsi, yakni Pasal 468 di dalam RKUHP sendiri mengatur hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan yakni pidana penjara lima tahun. Adapun bila tanpa persetujuan perempuan, maka hukuman pidana penjara diperberat menjadi 12 tahun.

"Karena mereka tenaga kesehatan, maka pidana dapat diperberat satu pertiga. Ditambah lagi pencabutan hak untuk menjalankan profesi dimasukkan di Pasal 469 Ayat (2)," jelas Harkristuti.

Untuk diketahui, pemerintah masih dalam tahap penyusunan RKUHP sebelum akhirnya akan diusulkan untuk dibahas bersama DPR.

Baca juga: Revisi KUHP Dinilai Harus Tegaskan Pemaksaan Aborsi sebagai Kekerasan Seksual

Terakhir, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) bakal disahkan paling lambat pada Juni 2022.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan mendapat kepastian bahwa RKUHP akan disahkan pada Juni 2022.

"Kami sudah kemarin bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Senin (4/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com