Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Kecualikan Korban Pemerkosaan yang Lakukan Aborsi dari Ancaman Pidana

Kompas.com - 22/04/2022, 14:03 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih dalam proses revisi mengatur pengecualian korban pemerkosaan dan perempuan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dari ancaman pidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo di dalam diskusi Publik Pengaturan Aborsi dalam Upaya Pembaruan KUHP secara virtual, Jumat (22/4/2022).

"Di kita sederhana, perempuan yang melakukan aborsi pidana selama empat tahun. Akan tetapi membuat pengecualian, kecuali perempuan yang merupakan korban pemerkosaan dengan usia kehamilan tidak lebih dari 12 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis," ujar Harkristuti.

Baca juga: Revisi KUHP Dinilai Harus Tegaskan Pemaksaan Aborsi sebagai Kekerasan Seksual

Ketentuan di dalam RKUHP tersebut berbeda dengan aturan terkait aborsi di dalam KUHP yang saat ini masih berlaku.

Pada Pasal 346 KUHP disebutkan, wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Kata aborsi di dalam KUHP di dalamnya tadinya tidak ada, tadinya menggunakan pengguguran kandungan. Kemudian berdiskusi dengan teman-teman kedokteran, kandungan itu tidak digugurkan tetapi bayi di dalamnya, akhirnya menggunakan istilah aborsi sesuai dengan dimaknai di bidang kesehatan," jelas Harkristuti.

Ia pun menjelaskan, ketentuan batasan usia kandungan tidak lebih dari 12 minggu merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta hasil kompromi dengan tim kedokteran serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Baca juga: Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS, Menteri PPPA Jamin Hak Korban Tetap Terpenuhi

Berdasarkan hasil kompromi tersebut, diputuskan pada 12 minggu pertama kehamilan merupakan saat yang dianggap masih aman untuk melakukan aborsi.

Selain itu, di dalam RKUHP Pasal 468 Ayat (1) diatur pidana bagi setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan yakni pidana penjara lima tahun.

Adapun pada Ayat (2) dijelaskan, bila aborsi dilakukan tanpa persetujuan perempuan, maka hukuman pidana penjara diperberat menjadi 12 tahun.

Adapun pada Ayat (3) pasal yang sama disebutkan, bila perbuatan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut mengakibatkan matinya perempuan, maka pidana diperberat paling lama delapan tahun.

Sementara, bila aborsi tanpa persetujuan mengakibatkan perempuan yang diaborsi meninggal, maka hukuman diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Kasus Kriminalitas di Banten yang Bikin Heboh, Madu Palsu hingga Praktik Aborsi

Sementara itu, pada KUHP Pasal 348 disebutkan, pelaku yang menggugurkan atau mematikan kandungan wanita dengan persetujuannya diancam pidana paling lama 12 tahun.

Sementara bila perbuatan aborsi mengakibatkan perempuan meninggal, maka pidana penjara diperberat menjadi 15 tahun.

"Jadi di dalam RKUHP, kalau perempuan aborsi tanpa alasan bisa kena empat tahun, yang melakukan aborsi bisa kena lima tahun, kalau tanpa persetujuan bisa kena 12 tahun penjara, karena diduga terjadi walau tidak terlalu banyak," jelas Harkristuti.

Untuk diketahui, pemerintah masih dalam tahap penyusunan RKUHP sebelum akhirnya akan diusulkan untuk dibahas bersama DPR.

Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Beri Jaminan Bahas RKUHP, Tidak Langsung Mengesahkan

Terakhir, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) bakal disahkan paling lambat pada Juni 2022.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan mendapat kepastian bahwa RKUHP akan disahkan pada Juni 2022.

"Kami sudah kemarin bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Senin (4/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com