Salin Artikel

RKUHP Kecualikan Korban Pemerkosaan yang Lakukan Aborsi dari Ancaman Pidana

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo di dalam diskusi Publik Pengaturan Aborsi dalam Upaya Pembaruan KUHP secara virtual, Jumat (22/4/2022).

"Di kita sederhana, perempuan yang melakukan aborsi pidana selama empat tahun. Akan tetapi membuat pengecualian, kecuali perempuan yang merupakan korban pemerkosaan dengan usia kehamilan tidak lebih dari 12 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis," ujar Harkristuti.

Ketentuan di dalam RKUHP tersebut berbeda dengan aturan terkait aborsi di dalam KUHP yang saat ini masih berlaku.

Pada Pasal 346 KUHP disebutkan, wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Kata aborsi di dalam KUHP di dalamnya tadinya tidak ada, tadinya menggunakan pengguguran kandungan. Kemudian berdiskusi dengan teman-teman kedokteran, kandungan itu tidak digugurkan tetapi bayi di dalamnya, akhirnya menggunakan istilah aborsi sesuai dengan dimaknai di bidang kesehatan," jelas Harkristuti.

Ia pun menjelaskan, ketentuan batasan usia kandungan tidak lebih dari 12 minggu merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta hasil kompromi dengan tim kedokteran serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Berdasarkan hasil kompromi tersebut, diputuskan pada 12 minggu pertama kehamilan merupakan saat yang dianggap masih aman untuk melakukan aborsi.

Selain itu, di dalam RKUHP Pasal 468 Ayat (1) diatur pidana bagi setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan yakni pidana penjara lima tahun.

Adapun pada Ayat (2) dijelaskan, bila aborsi dilakukan tanpa persetujuan perempuan, maka hukuman pidana penjara diperberat menjadi 12 tahun.

Adapun pada Ayat (3) pasal yang sama disebutkan, bila perbuatan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut mengakibatkan matinya perempuan, maka pidana diperberat paling lama delapan tahun.

Sementara, bila aborsi tanpa persetujuan mengakibatkan perempuan yang diaborsi meninggal, maka hukuman diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Sementara itu, pada KUHP Pasal 348 disebutkan, pelaku yang menggugurkan atau mematikan kandungan wanita dengan persetujuannya diancam pidana paling lama 12 tahun.

Sementara bila perbuatan aborsi mengakibatkan perempuan meninggal, maka pidana penjara diperberat menjadi 15 tahun.

"Jadi di dalam RKUHP, kalau perempuan aborsi tanpa alasan bisa kena empat tahun, yang melakukan aborsi bisa kena lima tahun, kalau tanpa persetujuan bisa kena 12 tahun penjara, karena diduga terjadi walau tidak terlalu banyak," jelas Harkristuti.

Untuk diketahui, pemerintah masih dalam tahap penyusunan RKUHP sebelum akhirnya akan diusulkan untuk dibahas bersama DPR.

Terakhir, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) bakal disahkan paling lambat pada Juni 2022.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan mendapat kepastian bahwa RKUHP akan disahkan pada Juni 2022.

"Kami sudah kemarin bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Senin (4/4/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/22/14034511/rkuhp-kecualikan-korban-pemerkosaan-yang-lakukan-aborsi-dari-ancaman-pidana

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke