Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/06/2021, 12:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak agar pemerintah dan DPR membahas kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan tidak langsung mengesahkannya dalam rapat paripurna.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi menyatakan, status RKUHP sebagai RUU carry over atau RUU operan tidak dapat menjadi alasan untuk tidak membahas RKUHP sebelum dibawa ke rapat paripurna.

"PSHK mendesak agar pemerintah dan DPR memastikan bahwa akan ada pembahasan dalam tahap Pembicaraan Tingkat I pasca RKUHP masuk dalam Prolegnas sebagai RUU operan," kata Fajri dalam siaran pers, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Pemerintah Belum Berikan Draf RUU KUHP Versi Terakhir ke Publik karena Pertimbangan Politis

Fajri mengatakan, Peraturan DPR Nomor Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang justru memberi ruang untuk pembahasan RUU yang berstatus carry over, dalam hal ini RKUHP.

Ia menjelaskan, Pasal 110 Ayat (3) peraturan itu mengatur bahwa pembahasan RUU carry over melanjutkan pembicaraan tingkat 1 dengan menggunakan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah ada di DPR dari periode sebelumnya.

Dengan demikian, kelanjutan pembahasan RUU carry over terletak dalam tahap pembicaraan tingkat 1, yang dalam konteks RKUHP berlangsung di Komisi III DPR.

"Pasal 110 ayat (3) itu juga menegaskan bahwa RUU operan tidak bisa otomatis langsung ke tahapan Pembicaraan Tingkat II DPR, yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR," ujar Fajri.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Disebut Sepakat Akan Masukkan RUU KUHP ke Prolegnas Prioritas Bulan Juli

Ia melanjutkan, Pasal 110 Ayat (7) peraturan yang sama juga menyebutkan bahwa Badan Musyawarah DPR dapat menugaskan komisi, gabungan, komisi, atau Badan Legislasi yang ditugaskan untuk membahas ulang DIM yang telah disetujui oleh anggota DPR periode sebelumnya.

"Artinya, pandangan yang menyebutkan RUU operan harus melanjutkan pembahasan yang sudah berjalan sebelumnya adalah tidak mutlak. Malah sesungguhnya terdapat ruang yang besar untuk pembahasan ulang DIM yang sudah disetujui DPR periode sebelumnya," kata Fajri.

Di samping dari segi tata peraturan yang memungkinkan adanya pembahasan, Fajri juga mengingatkan bahwa pembahasan RKUHP merupakan komitmen atas penundaan pengesahan RKUHP pada September 2019 lalu.

Ia mengingatkan, RKUHP saat itu ditunda pengesahannya karena dinilai perlu ada pendalaman dan adanya masukan dari berbagai kalangan terhadap draf RKUHP terakhir.

Baca juga: Wamenkumham Sebut RUU KUHP sebagai Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jika Jadi Presiden, Prabowo Janji Rangkul Semua Kekuatan di Indonesia

Jika Jadi Presiden, Prabowo Janji Rangkul Semua Kekuatan di Indonesia

Nasional
Pesan ke Kader dan Relawan, Prabowo: Kampanye 65 Hari Lagi, Jangan Terkecoh Elite Nyinyir

Pesan ke Kader dan Relawan, Prabowo: Kampanye 65 Hari Lagi, Jangan Terkecoh Elite Nyinyir

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Gibran 37,3 Persen, Mahfud 21,6 Persen, Muhaimin 12,7 Persen

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Gibran 37,3 Persen, Mahfud 21,6 Persen, Muhaimin 12,7 Persen

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

Nasional
Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

Nasional
Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Nasional
Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Nasional
Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Nasional
Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Nasional
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

Nasional
Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com