Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Sudah 2 Kali Vaksin Covid-19, tapi Tak Layak Terbang di PeduliLindungi, Ini Penjelasan Satgas

Kompas.com - 22/04/2022, 09:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa anak usia di bawah 18 tahun masih berstatus tidak layak terbang, meski sudah melakukan vaksinasi dua kali.

Padahal, aturan terbaru perjalanan mengizinkan anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksinasi dua kali melakukan perjalanan mudik tanpa tes Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dibutuhkan waktu untuk mengubah sistem di PeduliLindungi.

"Dalam penyesuaian kebijakan terkait persyaratan perjalanan memang memerlukan waktu untuk mengubah sistem di Peduli Lindungi. Semoga sebentar lagi sudah bisa sesuai," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/4/2022).

Baca juga: Keamanan Data PeduliLindungi Wajib Dijaga karena Jadi Incaran Peretas

Wiku mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah berkoodinasi dengan petugas bandara agar pemudik usia 6-17 tahun diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

"Untuk sementara waktu petugas KKP di bandara sudah diinformasikan tentang keadaan ini dan pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanannya sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

Addendum itu mengatur persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik dengan moda transportasi udara, laut, darat, khususnya untuk anak usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.

"PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian bunyi Addendum SE Satgas 16/2022 dikutip dari laman Covid19.go.id, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Polisi Siagakan 8 Posko Mudik Lebaran 2022 di Kota Bekasi, Ada Layanan Vaksinasi Covid-19 bagi Pemudik

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas pada 18 April 2022.

Adapun Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com