Salin Artikel

Saat Kejagung Salip KPK dan Polri, Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang membuat minyak goreng sempat mengalami kelangkaan beberapa waktu lalu.

Persoalan minyak goreng langka dan mahal ini sebenarnya telah dilaporkan ke sejumlah instansi oleh berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Perdagangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga Mabes Polri.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat berwacana untuk membantu menangani sengkarut barang komoditas ini.

Namun, justru Kejagung yang justru mengungkap lebih dulu adanya dugaan tindak pidana pada persoalan ini.

Beri data ke Polri

Menteri Perdagangan M Lutfi saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR pada 17 Maret lalu pernah mengungkap adannya kejanggalan pada persoalan kelangkaan minyak di pasaran pada saat itu. 

Di hadapan anggota dewan, Lutfi menjanjikan bahwa akan ada tersangka terkait kasus mafia minyak goreng. 

Saat itu, ia menyebut, ada pihak yang sengaja mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mengekspornya ke luar negeri. Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri," kata Lutfi.

"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21 Maret)," kata Lutfi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Kemudian, saat rapat dengan Komite II DPD pada 21 Maret, Lutfi kembali berharap agar pelaku dapat diungkap dalam kurun dua hari.

"Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini," kata Lutfi dalam keterangannya, Senin.

Dibantah Polri

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengaku tidak mengetahui informasi terkait akan adanya pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng yang disampaikan Lutfi.

“Kok saya belum tahu yah (bakal ada pengumuman tersangka),” ujar Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Kompas.com, pada 21 Maret 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim ini juga mengklaim bahwa pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait hal tersebut.

Menurutnya, tidak ada data dan temuan Kemendag terkait mafia minyak goreng yang disampaikan dan diserahkan ke Polri.

“Belum yah (data dan temuan dari Kemendag),” ungkap Whisnu.

Padahal sebelumnya, Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika sempat menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kemendag guna mendalami informasi terkait keberadaan mafia minyak goreng itu.

"Kita berkordinasi dengan pihak Kemendag untuk mendalami hal itu," kata Helmy saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (17/3/2022) malam.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap praktik-praktik mafia minyak goreng ini.

Salah satunya dengan bekerja sama dengan Bea Cukai terkait dugaan Mendag mengenai adanya kebocoran pasokan minyak goreng ke industri atau ke luar negeri.

Helmy memastikan, Satgas Pangan Polri berupaya sebaik mungkin menuntaskan persoalan hukum terkait kelangkaan minyak goreng.

"Tetap melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti dan kordinasi dengan semua stakeholder terkait, termasuk Bea Cukai (dalam kasus penyelundupan), supaya komprehensif lidiknya," papar dia.

"Dan tetap melakukan pemantauan daerah-daerah produsen seperti Jawa Timur, Medan, Riau, Lampung, Kalimantan, Banten, dan lainnya," lanjut Helmy.

Belakangan, Helmy mengaku, hanya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan, yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah, sehingga menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng. 

“Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” kata Helmy dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Helmy mengatakan, polisi belum menemukan adanya praktik mafia dalam pendistribusian minyak goreng di Tanah Air sebagaimana pernyataan Mendag Lutfi.

Polisi juga belum menemukan persekongkolan yang menyebabkan pemerintah kesulitan mengendalikan distribusi minyak goreng.

“Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng. Mafia lebih dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, masif, dan terstruktur yang melibatkan banyak pihak. Sampai saat ini tidak ditemukan praktik seperti itu,” ujar Helmy.

KPK sempat ingin bantu

Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat menawarkan bantuan untuk mengusut persoalan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng tersebut. 

Pada 8 Maret lalu, Firli menyatakan telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk membahas tentang perbaikan sistem niaga dan kebutuhan pokok.

Ia pun berharap agar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat ikut membahas persoalan ini.

"Karena tugas KPK juga melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem. Dalam waktu dekat mungkin kita perlu bahas tentang tata niaga, bahan pokok, termasuk holtikultura dan bahan impor lainnya," ujar Firli dalam acara launcing simbara secara virtual.

"Termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kelangkaan yang merupakan kebutuhan rakyat, apakah itu minyak goreng, bawang, apakah itu daging termasuk kedelai dan beras," kata Firli melanjutkan.

Disalip Kejagung

Belakangan, Kejagung yang justru lebih dulu membongkar persoalan ini. 

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, yang sebelumnya sempat memberikan informasi kepada Lutfi terkait persoalan mafia minyak goreng.

Sementara tiga orang lainnya yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, keempat tersangka itu dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

"Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pindana Korupsi)," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Atas penungkapan persoalan ini, Kejagung pun tak menutup kemungkinan mengembangkan persoalan ini lebih luas sehingga dapat mengungkap keterlibatan pihak lain.

KPK dan Polri disindir

Kinerja KPK dan Polri yang tak maksimal pun mendapat sorotan tajam. 

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah misalnya, yang justru menyebut KPK saat ini lebih mendapat sorotan karena persoalan yang tengah dihadapi pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

"Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan & skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng," tulis Febri melalui akun Twitter @febridiansyah, Selasa (19/4/2022).

Kompas.com telah diizinkan Febri Diansyah untuk mengutip cuitnya di Twitter.

Febri, mempertanyakan kerja-kerja KPK yang tak terdengar lagi menindak kasus-kasus bersar yang selama ini menjadi perhatian publik.

Ia pun meminta komisi antirasuah itu untuk bisa menjawab sorotan tersebut dengan kerja nyata pemberantasan korupsi.

Menanggapi kritik Febri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak. 

"Upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama," ujar Ali Kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

"Baik melalui upaya-upaya penegakkan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," ucap dia.

KPK pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng, sehingga menetapkan sejumlah tersangka.

Sementara itu, sindiran juga disampaikan Indonesia Police Watch kepada Polri yang tak kunjung berhasil membongkar persoalan ini.

“Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja Kejagung yang selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia minyak goreng. Padahal, di Polri telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

“Sampai Kejagung menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng, pihak kepolisian tidak pernah mengumumkan keterlibatan korporasi dan pengusaha besar bermain dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng,” ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/11532931/saat-kejagung-salip-kpk-dan-polri-bongkar-dugaan-korupsi-ekspor-minyak

Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke