Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Pertanyakan Keabsahan Status Kuasa Hukum Ade Armando

Kompas.com - 21/04/2022, 11:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mempertanyakan keabsahan status dari kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid.

Langkah tersebut merupakan respons PAN terhadap sikap pihak Ade yang melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno di Polda Metro Jaya 18 April 2022.

Pihak Ade melaporkan Eddy karena pernyataan di Twitter. 

“Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah, mengingat Somasi yang dilayangkan terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno," kata Sudding dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: PAN Ancam Laporkan Balik Pihak Ade Armando dan Muannas Alaidid ke Polisi

Sudding mengatakan somasi yang dilayangkan terhadap Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, melampirkan surat kuasa khusus mewakili Ade Armando dalam kasus Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 dan dugaan Penganiayaan Pasal 351 KUHP yang terjadi di depan gedung DPR/MPR pada tanggal 11 April 2022.

Bukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Atau Berita Bohong Melalui Media Elektronik Pasal 310 atau 311 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Sesuai laporan polisi yang disampaikan di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2022, pukul 21.45 WIB,” ungkap Sudding.

Anggota Komisi III DPR ini menekankan pentingnya keabsahan status Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando, khususnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media.

Hal ini agar DPP PAN yakin bahwa Muannas benar-benar dikuasakan Ade Armando untuk membuat laporan polisi yang dimaksud.

“Kita tidak mau membuang waktu untuk melakukan tindakan hukum di kemudian hari, sementara pihak yang dituju ternyata tidak dalam kapasitas mengirimkan somasi dan melaporkan Sekjen kami Eddy Soeparno sebagaimana yang telah dilakukannya," tutur dia.

Lebih lanjut, DPP PAN meminta surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas diperlihatkan.

"Biar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya. Surat pelaporan mereka ke polisi kan juga ditunjukkan ke publik, masa yang ini tidak bisa?" kata Sudding.

Baca juga: DPP PAN Akan Lapor Balik Pihak Ade Armando

Sudding mengatakan, surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika melakukan somasi tertanggal 11 April 2022.

Sementara, pernyataan Sekjen PAN yang dipersoalkan ke ranah hukum baru diunggah pada 12 April 2022.

"Kan tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada. Ini kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian," kata Suding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com