Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Adik Indra Kenz Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Kompas.com - 21/04/2022, 07:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan adik tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), Nathania Kesuma, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Nathania resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (21/4/2022).

Adapun pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Nathania dilakukan sejak pukul 13.50 WIB hingga malam hari.

Baca juga: Adik Indra Kenz Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Binomo

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan Nathania akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ucap Whisnu.

Sebagai informasi, adik Indra Kenz itu sebelumnya menjadi tersangka karena diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyatakan, Nathania Kesuma mendapatkan aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari kakaknya.

Menurutnya, informasi itu diperoleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nathania sebagai saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.

“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Nathania juga diketahui mendapatkan aset berupa rumah di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumur) dari Indra Kenz.

Baca juga: Kini Ditahan di Rutan Bareskrim, Vanessa Khong Sempat Bantah Terima Aliran Uang dari Indra Kenz

Dari pemeriksaan awal, nama Nathania juga tercatat sebagai pemilik rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumut yang dibeli oleh tersangka Indra.

Tak hanya itu, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Nathania juga pernah membuka akun di exchanger Indodax. Namun, ternyata akun Indodax itu digunakan oleh Indra Kenz.

Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.

“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” kata Ramadhan.

Dalam kasus ini Nathania disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sebelum Nathania ditetapkan tersangka, polisi sudah lebih dahulu menetapkan dan menahan 6 tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni kakaknya yang merupakan mitra aplikasi Binomo Indra Kenz. Kedua, guru trading Indra, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim.

Baca juga: Polri Sita 10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua Indra Kenz

Selanjutnya, Development Manager Brian Edgar Nababan, pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong, dan ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com