Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BRIN Sebut BRIDA Dibentuk untuk Perkuat Riset dan Inovasi di Tanah Air

Kompas.com - 20/04/2022, 15:10 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) merupakan langkah penguatan riset dan inovasi di seluruh wilayah Indonesia.

Pembentukan BRIDA merupakan amanat dari Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

"Jadi amanat di sini untuk memastikan penguatan yang kita sebut sebagai evidance di semua level pemerintah serta penguatan riset dan inovasi di seluruh wilayah Tanah Air," ujar Handoko dalam "Kick Off & Talkshow Pembentukan BRIDA", Rabu (20/4/2022).

Baca juga: UNJ dan BRIN Jalin Kerja Sama Bangun Pusat Kolaborasi Riset

Handoko meyakini bahwa riset dan inovasi dapat menjadi kunci untuk mencegah Indonesia terjebak dalam fenomena middle income trap atau jebakan pendapatan kelas menengah.

Menurut dia, dengan riset dan inovasi yang baik, harapan Indonesia maju 2045 bakal bisa tercapai.

Untuk itu, lanjut Handoko, BRIDA di daerah diharapkan dapat berperan sebagai penghubung berbagai pihak untuk memperkuat riset dan memanfaatkan inovasi hasil risetnya.

"Jadi middle income trap terjadi akibat ketidakmampuan bangsa ini untuk meningkatkan nilai tambah yang signifikan dari berbagai sumber daya alam maupun manusia yang sudah kita miliki," papar Handoko.

"Intinya bagaimana kita tidak hanya berhenti menjual kencur mentah atau kencur bubuk, tapi bisa membuat kencur menjadi obat, dan tentu nilai tambah yang besar hanya bisa diperoleh kalau kita memiliki kemampuan riset dan inovasi yang sangat kuat," tuturnya.

Baca juga: BRIN Gunakan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Adapun BRIDA merupakan badan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.

BRIDA dibentuk oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

Berdasarkan data nasional 2022, dari 34 provinsi di Indonesia, baru tiga provinsi atau 8,8 persen yang telah membentuk BRIDA.

Ketiga provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota yang berjumlah 514, belum ada BRIDA yang terbentuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com