JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch menyindir Polri yang kalah cepat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kejahatan di balik langka dan mahalnya minyak goreng di dalam negeri.
Adapun Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain itu, ada 3 orang dari korporasi raksasa yang turut dicokok Kejagung yakni yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
“Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja Kejagung yang selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia minyak goreng. Padahal, di Polri telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
“Sampai Kejagung menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng, pihak kepolisian tidak pernah mengumumkan keterlibatan korporasi dan pengusaha besar bermain dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri besutan Irjen Helmy Santika mengaku tak menemukan “permainan” di balik langka dan mahalnya minyak goreng.
Pada 23 Maret 2022, Helmy menyatakan bahwa pihaknya baru menemukan pelanggaran dari pelaku usaha perorangan yang “tidak mengikuti kebijakan pemerintah”.
Padahal, sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan telah memberikan data mafia minyak goreng ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.
“Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng. Mafia lebih dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, masif, dan terstruktur yang melibatkan banyak pihak. Sampai saat ini tidak ditemukan praktik seperti itu,” ujar Helmy saat itu.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Jokowi Akui Aturan HET Belum Efektif
“Selama ini, yang terus gembar gembor tentang minyak goreng adalah kepolisian. Bahkan, Kapolri memerintahkan kepada Kapolda dan Kapolres untuk mengawasi minyak goreng di pasaran. Tidak jarang, pimpinan Polri turun ke perusahaan produsen minyak goreng,” kata Sugeng.
“Tapi, tetap saja, kepolisian tidak menemukan perusahaan besar yang bermain dalam licinnya minyak goreng,” ia menambahkan.
Dalam penetapan 4 tersangka kasus izin ekspor minyak goreng, Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Baca juga: Jokowi: Harga Internasional Tinggi Banget, Produsen Minyak Goreng Inginnya Ekspor
Penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Burhanuddin.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Belum Sesuai HET, Jokowi: Memang Ada Permainan
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Mereka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.