Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat Nilai Lili Pintauli Tak Paham Integritas sebagai Nilai Dasar di KPK

Kompas.com - 14/04/2022, 22:09 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak memahami integritas sebagai nilai dasar KPK.

Hal itu, disampaikan Zaenur menanggapi adanya laporan terbaru dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kali ini, Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Berulang kali dilaporkan soal pelanggaran etik menunjukan bahwa ada seorang pimpinan KPK yang tidak memahami nilai dasar di KPK, yaitu nilai integritas," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

"Saya sudah katakan berkali-kali yang bersangkutan (Lili Pintauli) tidak layak menjadi pimpinan KPK," ucap dia.

Baca juga: Setelah Reses, Komisi III Bakal Panggil KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli

Zaenur menilai, dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Lili Pintauli semakin mempertegas bahwa Komisioner Lembaga Antirasuah itu tidak memiliki integritas yang baik.

Padahal, dalam peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, ada kewajiban bagi insan KPK untuk menolak gratifikasi.

Akan tetapi, kata Zaenur, jika gratifikasi itu tidak dapat ditolak maka penerimaan tersebut harus dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari.

"Tetapikan sepertinya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan, itu semakin menunjukan bahwa memang nilai integritas itu tidak ada pada dirinya ya," kata Zaenur.

"Bukan merupakan satu nilai yang terinternalisasi dalam diri yang bersangkutan sampai-sampai nilai dasar KPK berupa integritas tersebut berulangkali diduga dilanggar," ucap dia.

Lili tak sekali berurusan dengan dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga dilaporkan oleh empat eks pegawai KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong.

Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Lili Pintauli, Komisi III Akan Tanya ke KPK dan Dewas

Sebab, dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili menampik telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Padahal, dalam sidang etik Dewas KPK Lili dinyatakan terbukti melakukan komunikasi tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada tahun lalu itu, Dewas menghukum Lili dengan memotong gaji pokoknya 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com