Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

412 Korban Robot "Trading" DNA Pro Melaporkan Kerugian Rp 31 Miliar ke Bareskrim

Kompas.com - 14/04/2022, 22:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan korban kasus penipuan via aplikasi robot trading DNA Pro masih terus melaporkan kerugian yang dialaminya ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebanyak 412 korban yang mengklaim rugi Rp 31 miliar mendatangi Bareskrim pada Kamis (14/4/2022) untuk melaporkan kasusnya.

"Kami dari Fraternity Law Firm mewakili para korban robot trading DNA pro mengajukan laporan polisi. Jadi total korban yang kami wakili sebanyak 412 orang dengan total kerugian yaitu Rp 31 miliar," kata kuasa hukum korban, Charles Situmorang di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Charles mengatakan ratusan korban itu berasal dari beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Jawa Timur, Bali, Ambon, hingga Papua.

Baca juga: Ivan Gunawan Mengaku Tak Kenal Cofounder DNA Pro

Menurut Charles, korban dijanjikan keuntungan hingga 20 persen per bulan dari dana awal yang diinvestasikan.

"Nah sebagaimana yang disampaikan oleh kepolisian bahwa para pelaku ini, terlapor ini, upaya mereka mengiming-imingi keuntungan yang passive income ya per hari 1 persen, per bulan 20 persen," ujarnya.

Charles juga mengatakan pihaknya telah memberikan sebanyak 1.013 lembar bukti transfer dari para korban.

Ia juga mengatakan, bukti transfer dari korban banyak ditujukan ke rekening PT Digital Net Aset dan ke pihak terkait bernama Refa Immanuel Tan.

"Nah itu bisa dibuktikan semua, dan bukti-bukti itu semua sudah kita serahkan kepada pihak penyidik dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik. Mereka menyampaikan bahwa dalam waktu jangka dekat mereka akan melakukan penyitaan atau mungkin follow the money atau aset, untuk meminimalisir kerugian yang diderita korban atau tindak pidana pencucian dari kasus ini," imbuhnya.

Baca juga: Ivan Gunawan Akui Jadi Ambassador Kasus DNA Pro, Dikontrak 3 Bulan untuk Promosi di Instagram

Selain itu, ia menegaskan, laporan 412 korban itu telah digabungkan ke laporan yang sebelumnya. Hal itu dilakukan agar memudahkan penyidik dalam proses penyidikan.

"Nah ini diskusi kita dengan pihak penyidik, kita menyampaikan, tadi kitanya niat untuk satu laporan sendiri, cuma disampaikannya oleh penyidik, sudah ikut gabung yang lain nanti kita akan berikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau penyelidikan," tuturnya.

Diketahui, polisi masih terus mendalami kasus penipuan via aplikasi DNA Pro.

Bahkan, sejumlah saksi dan artis terkait sudah ada yang diperiksa dalam kasus itu, di antaranya Ivan Gunawan.

Hingga saat ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.

Sebanyak 6 dari 12 tersangka sudah ditahan, namun 6 lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Disinyalir, kasus ini diduga telah merugikan member-nya hingga Rp 97 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com