Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Khong dan Ayahnya Tak Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Pengacara Ajukan Surat Penundaan

Kompas.com - 14/04/2022, 17:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kedua kliennya ke Bareskrim Polri.

Brian mengatakan, permintaan penundaan dilakukan karena kliennya masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pencucian uang dalam kasus Binomo.

"Termasuk tidak terbatas untuk mengumpulkan barang-barang yang dahulu pernah diterima dari IK (tersangka Indra Kenz) seperti itu, sedang dipersiapkan semuanya. Dan juga kita sedang menyusun dokumen-dokumen untuk sebagai bahan pembelaan dan juga untuk bahan saya seperti itu," kata Brian di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa jika Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Hari ni

Adapun pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo.

Brian menjelaskan, kedua kliennya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sejak 4 April 2022.

Kemudian keduanya menerima surat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 8 April 2022.

Menurut Brian, kliennya memiliki hak untuk mengajukan penundaan pemeriksaan.

Pengacara tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022). KOMPAS.com/RAHEL NARDA Pengacara tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

"Jadi ini panggilan pertama. Jadi punya hak untuk melakukan persiapan dokumen-dokumen terkait nantinya untuk pembelaan. Jadinya dalam hukum acara pidana pun tak masalah seperti itu," ujar dia.

Baca juga: Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Terima Uang Miliaran Rupiah, tetapi Mengelak

Lebih lanjut, Brian mengatakan, Rudiyanto Pei akan siap menghadiri panggilan penyidik di hari Senin (18/4/2022). Sedangkan Vanessa direncanakan akan hadiri pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022).

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, Vanessa dan ayahnya masih belum akan dijemput paksa karena kedua tersangka itu baru sekali tidak hadir pemeriksaan penyidik.

"Enggak (jemput paksa) lah kan ini kan kita penjadwalan ulang. Kan panggilan tersangka baru pertama," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan tiga tersangka baru dalam kasus Binomo.

Baca juga: Sederet Peran Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz yang Kini Jadi Tersangka

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz berama Nathania Kesuma.

Ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com