JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan pacar Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis (14/4/2022).
Selain Vanessa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya akan menjemput paksa ketiga tersangka itu apabila tidak memenuhi panggilan hari ini.
"Betul akan kita jemput," kata Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Hari Ini, Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz Diperiksa Polisi sebagai Tersangka
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menyatakan hal serupa.
Ia menegaskan dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya pemeriksaan saksi yang diberikan kelonggaran tidak hadir 2 kali sebelum polisi melakukan tindakan tegas penjemputan paksa.
"Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi," ujar Whisnu.
Baca juga: Hari Ini, Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz Diperiksa Polisi sebagai Tersangka
Diketahui, Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih belum ditahan polisi.
Whisnu sebelumnya mengatakan ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.