Brian mengatakan, permintaan penundaan dilakukan karena kliennya masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pencucian uang dalam kasus Binomo.
"Termasuk tidak terbatas untuk mengumpulkan barang-barang yang dahulu pernah diterima dari IK (tersangka Indra Kenz) seperti itu, sedang dipersiapkan semuanya. Dan juga kita sedang menyusun dokumen-dokumen untuk sebagai bahan pembelaan dan juga untuk bahan saya seperti itu," kata Brian di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Adapun pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo.
Brian menjelaskan, kedua kliennya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sejak 4 April 2022.
Kemudian keduanya menerima surat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 8 April 2022.
Menurut Brian, kliennya memiliki hak untuk mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Jadi ini panggilan pertama. Jadi punya hak untuk melakukan persiapan dokumen-dokumen terkait nantinya untuk pembelaan. Jadinya dalam hukum acara pidana pun tak masalah seperti itu," ujar dia.
Lebih lanjut, Brian mengatakan, Rudiyanto Pei akan siap menghadiri panggilan penyidik di hari Senin (18/4/2022). Sedangkan Vanessa direncanakan akan hadiri pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022).
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, Vanessa dan ayahnya masih belum akan dijemput paksa karena kedua tersangka itu baru sekali tidak hadir pemeriksaan penyidik.
"Enggak (jemput paksa) lah kan ini kan kita penjadwalan ulang. Kan panggilan tersangka baru pertama," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan tiga tersangka baru dalam kasus Binomo.
Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz berama Nathania Kesuma.
Ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/17490531/vanessa-khong-dan-ayahnya-tak-penuhi-pemeriksaan-sebagai-tersangka-pengacara