JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat, ada 4.107 suspek terkait Covid-19 di Indonesia hingga Kamis (14/4/2022) pukul 12.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada wartawan, Kamis sore. Data juga bisa diakses melalui laman covid19.co.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: Porsi Anggaran Belanja Kesehatan untuk Penanganan Covid-19 Tahun 2023 Akan Dikurangi
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan, ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 833 orang dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: Dinkes DKI Jakarta: 3.091.562 Orang Sudah Divaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga
Penambahan itu membuat total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 6.037.742 sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret.
Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 3.216 orang, sehingga total kasus sembuh dari Covid-19 berjumlah 5.817.904.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 48 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 155.794 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.