Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU TPKS Atur Hak Korban dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual, Apa Saja?

Kompas.com - 13/04/2022, 16:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur soal hak-hak korban kekerasan seksual.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TPKS menjadi undang-undang.

Menurut draf RUU yang diterima Kompas.com, UU TPKS mengatur bahwa korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.

"Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban," bunyi Pasal 67 Ayat (2) UU TPKS.

Baca juga: 19 Jenis Kekerasan Seksual Tercantum dalam UU TPKS, Hanya 9 yang Diatur Pidananya

Menurut Pasal 68 UU TPKS, hak korban atas penanganan dijabarkan menjadi 7 bentuk, rinciannya yakni:

  • hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan pemulihan;
  • hak mendapatkan dokumen hasil penanganan;
  • hak atas layanan hukum;
  • hak atas penguatan psikologis;
  • hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
  • hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban; dan
  • hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.

Kemudian, merujuk Pasal 69, hak korban atas pelindungan mencakup 7 hal, yaitu:

  • penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan;
  • penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan;
  • pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
  • pelindungan atas kerahasiaan identitas;
  • pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban;
  • pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
  • pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.

Sementara, hak korban atas pemulihan dijabarkan dalam Pasal 70 Ayat (1), meliputi:

  • rehabilitasi medis;
  • rehabilitasi mental dan sosial;
  • pemberdayaan sosial;
  • restitusi dan/atau kompensasi; dan
  • reintegrasi sosial.

Ayat (2) pasal yang sama mengatur soal pemulihan korban sebelum dan selama proses peradilan, yang mencakup:

  • penyediaan layanan kesehatan untuk pemulihan fisik;
  • penguatan psikologis;
  • pemberian informasi tentang hak korban dan proses peradilan;
  • pemberian informasi tentang layanan pemulihan bagi korban;
  • pendampingan hukum;
  • pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi korban penyandang disabilitas;
  • penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
  • penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
  • penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban;
  • penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh korban;
  • hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
  • hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.

Selanjutnya, pemulihan setelah proses peradilan diatur pada Pasal 70 Ayat (3) yang mencakup:

  • pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis korban secara berkala dan berkelanjutan;
  • penguatan dukungan komunitas untuk pemulihan korban;
  • pendampingan penggunaan restitusi dan/atau kompensasi;
  • penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh korban;
  • penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
  • pemberdayaan ekonomi; dan
  • penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Selain hak korban, UU TPKS juga mengatur hak-hak keluarga korban kekerasan seksual.

Baca juga: UU TPKS Wajibkan Pemberian Restitusi dan Dana Bantuan ke Korban Kekerasan Seksual

Merujuk Pasal 71, setidaknya keluarga korban berhak atas 7 hal, meliputi:

  • hak atas informasi tentang hak korban, hak keluarga korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana;
  • hak atas kerahasiaan identitas;
  • hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;
  • hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan tindak pidana kekerasan seksual;
  • hak asuh terhadap anak yang menjadi korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;
  • hak mendapatkan penguatan psikologis;
  • hak atas pemberdayaan ekonomi; dan
  • hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh keluarga korban.

Tak hanya itu, anak atau anggota keluarga lain yang bergantung penghidupan korban atau
orang tua yang bukan sebagai pelaku berhak atas fasilitas pendidikan, layanan dan jaminan kesehatan, serta jaminan sosial.

"Pemenuhan hak keluarga korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban," bunyi Pasal 71 Ayat (3) UU TPKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com