Salin Artikel

UU TPKS Atur Hak Korban dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual, Apa Saja?

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur soal hak-hak korban kekerasan seksual.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TPKS menjadi undang-undang.

Menurut draf RUU yang diterima Kompas.com, UU TPKS mengatur bahwa korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.

"Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban," bunyi Pasal 67 Ayat (2) UU TPKS.

Menurut Pasal 68 UU TPKS, hak korban atas penanganan dijabarkan menjadi 7 bentuk, rinciannya yakni:

  • hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan pemulihan;
  • hak mendapatkan dokumen hasil penanganan;
  • hak atas layanan hukum;
  • hak atas penguatan psikologis;
  • hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
  • hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban; dan
  • hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.

Kemudian, merujuk Pasal 69, hak korban atas pelindungan mencakup 7 hal, yaitu:

  • penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan;
  • penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan;
  • pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
  • pelindungan atas kerahasiaan identitas;
  • pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban;
  • pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
  • pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.

Sementara, hak korban atas pemulihan dijabarkan dalam Pasal 70 Ayat (1), meliputi:

  • rehabilitasi medis;
  • rehabilitasi mental dan sosial;
  • pemberdayaan sosial;
  • restitusi dan/atau kompensasi; dan
  • reintegrasi sosial.

Ayat (2) pasal yang sama mengatur soal pemulihan korban sebelum dan selama proses peradilan, yang mencakup:

  • penyediaan layanan kesehatan untuk pemulihan fisik;
  • penguatan psikologis;
  • pemberian informasi tentang hak korban dan proses peradilan;
  • pemberian informasi tentang layanan pemulihan bagi korban;
  • pendampingan hukum;
  • pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi korban penyandang disabilitas;
  • penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
  • penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
  • penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban;
  • penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh korban;
  • hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
  • hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.

Selanjutnya, pemulihan setelah proses peradilan diatur pada Pasal 70 Ayat (3) yang mencakup:

  • pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis korban secara berkala dan berkelanjutan;
  • penguatan dukungan komunitas untuk pemulihan korban;
  • pendampingan penggunaan restitusi dan/atau kompensasi;
  • penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh korban;
  • penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
  • pemberdayaan ekonomi; dan
  • penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Selain hak korban, UU TPKS juga mengatur hak-hak keluarga korban kekerasan seksual.

Merujuk Pasal 71, setidaknya keluarga korban berhak atas 7 hal, meliputi:

  • hak atas informasi tentang hak korban, hak keluarga korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana;
  • hak atas kerahasiaan identitas;
  • hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;
  • hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan tindak pidana kekerasan seksual;
  • hak asuh terhadap anak yang menjadi korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;
  • hak mendapatkan penguatan psikologis;
  • hak atas pemberdayaan ekonomi; dan
  • hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh keluarga korban.

Tak hanya itu, anak atau anggota keluarga lain yang bergantung penghidupan korban atau
orang tua yang bukan sebagai pelaku berhak atas fasilitas pendidikan, layanan dan jaminan kesehatan, serta jaminan sosial.

"Pemenuhan hak keluarga korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban," bunyi Pasal 71 Ayat (3) UU TPKS.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/16494131/uu-tpks-atur-hak-korban-dan-keluarga-korban-kekerasan-seksual-apa-saja

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke