Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kesepakatan Dasar dalam Perubahan UUD 1945

Kompas.com - 13/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Dalam sistem hukum di Indonesia, Undang-undang Dasar atau UUD 1945 berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi yang bersifat mengikat dan mendasari peraturan perundang-undangan lain.

UUD 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan terhadap UUD diatur dalam pasal 37 UUD 1945.

Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan konstitusi UUD 1945. Tujuan dibuatnya kesepakatan dasar adalah agar perubahan UUD 1945 mempunyai arah, tujuan, dan batas yang jelas.

Sehingga dapat mencegah pembahasan yang melebar dan terjadinya perubahan tanpa arah. Berikut lima butir kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945:

Tidak Mengubah Pembukaan UUD 1945

Kesepakatan dasar yang pertama adalah tidak mengubah pembukaan UUD 1945 karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat dasar atau ideologi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, dasar negara, dan cita-cita negara.

Pembukaan juga memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945.

Perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

Tetap Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

NKRI harus tetap dipertahankan karena negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak berdirinya negara Indonesia.

Bentuk negara kesatuan dianggap sebagai bentuk paling tepat untuk sebuah bangsa yang majemuk. Perubahan UUD 1945 juga diharapkan tidak mengganggu eksistensi negara.

Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial dipertegas untuk menguatkan sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan presidensial merupakan keputusan yang dipilih oleh para pendiri negara pada tahun 1945.

Di samping itu, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 adalah memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis.

Sementara, sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik yang kekuasaan eksekutifnya dipilih melalui pemilihan umum dan dipisahkan kekuasaannya dengan legislatif. Hal ini menjadi salah satu wujud negara yang demokratis.

Penjelasan UUD 1945 yang Memuat Hal Normatif Dimasukkan ke Dalam Pasal-pasal

Kesepakatan dasar selanjutnya adalah meniadakan penjelasan UUD 1945. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif kemudian dimasukkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh.

Meniadakan penjelasan UUD 1945 bertujuan untuk menghindari kesulitan saat menentukan status penjelasan tersebut dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI telah menyusun pembukaan dan batang tubuh atau pasal-pasal UUD 1945 tanpa penjelasan.

Baca juga: Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Melakukan Perubahan dengan Cara Adendum

Perubahan dengan cara adendum artinya perubahan UUD 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945. Naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.

Sehingga UUD 1945 dalam satu naskah memuat UUD 1945 sebelum amandemen, amandemen I, amandemen II, amandemen III, dan amandemen IV.

 

Referensi

  • Atmadja, I Dewa Gede. 2015. Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum. Malang: Setara Press
  • Hamidi, Jazim dan Malik. Hukum Perbandingan Konstitusi. Jakarta: Prestasi Pustaka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com