Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Kemendag Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Ditunda

Kompas.com - 11/04/2022, 12:36 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ditunda sampai Senin (18/4/2022) pekan depan.

Alasan penundaan menurut hakim tunggal Dewa Ketut Kartana karena Lutfi atau pihak Kementerian Perdagangan tidak menghadiri persidangan.

“Dari termohon sudah kita panggil per tanggal 5 April 2022, jadi termohon mengirim surat tidak bisa hadir,” tutur Ketut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Perusahaan Ini Bantah Tudingan Mafia Minyak Goreng yang Dilaporkan ke Kejati DKI

Ia pun membacakan surat yang dikirimkan Lutfi melalui kuasa hukumnya, Sri Haryanti.

Dalam surat itu disampaikan, Lutfi tak bisa hadir karena perlu tambahan waktu mempersiapkan dokumen dan kelengkapan persidangan.

“Karena ada surat pemberitahuan dari termohon, sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini. Kita tunda satu minggu saja,” jelas Ketut.

Di sisi lain, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyesalkan ketidakhadiran Lutfi.

Dalam pandangannya, alasan tidak menghadiri persidangan mengada-ada.

“MAKI kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan, karena ini panggilan sudah seminggu lalu dan kita sudah mengajukan gugatan itu sudah lebih dari dua minggu,” ungkap dia.

Baca juga: Sidang Praperadilan MAKI pada Menteri Perdagangan Digelar Hari Ini

Diketahui MAKI mengajukan praperadilan terhadap Lutfi karena pernyataannya terkait penetapan tersangka mafia minyak goreng.

Di depan Komisi VI DPR 17 Maret 2022, Lutfi mengeklaim mafia itu penyebab langkanya stok dan tingginya harga minyak goreng.

Ia juga mengaku telah memberikan berbagai bukti pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Dukung BLT Minyak Goreng, Kemensos Siap Update DTKS Setiap Bulan Agar Tepat Sasaran

Tapi hingga saat ini tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Bahkan Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan belum menemukan adanya praktik persengkongkolan bersifat masif, terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Praktik kecurangan hanya ditemukan pada pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti aturan pemerintah terkait harga dan distribusi minyak goreng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com