Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Insya Allah RUU TPKS Disahkan Sebelum Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang

Kompas.com - 11/04/2022, 06:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal tersebut disampaikannya usai acara Sinau Bareng Cak Nun yang digelar DPP PDI-P di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (10/4/2022) malam.

"Rapat di Baleg (Badan Legislasi) sudah selasai, Insya Allah minggu depan sebelum rapat paripurna penutupan, akan mengesahkan RUU TPKS sebagai UU TPKS," kata Puan, Minggu.

Baca juga: Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS, Menteri PPPA Jamin Hak Korban Tetap Terpenuhi

Ketua DPP PDI-P itu menuturkan, setelah disahkan, UU TPKS tersebut diharapkan segera berlaku.

Menurutnya, UU TPKS sudah ditunggu-tunggu masyarakat terutama dalam mencegah dan menegakkan hukum soal tindak pidana kekerasan seksual.

"Insya Allah (UU TPKS) akan segera berlaku dan bermanfaat dalam mitigasi dan perlindungan bagi anak dan perempuan ke depannya," harap Puan.

Baca juga: Penjelasan Menteri PPPA soal Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS

Puan tak menjabarkan lebih lanjut ketika ditanya kapan tepatnya DPR berencana mengesahkan RUU TPKS.

Namun, ia mengatakan, hal itu akan dilakukan dalam pekan ini, sebelum DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang dan masuk masa reses.

Baca juga: RUU TPKS Atur Kewajiban Pelaku Kekerasan Seksual Bayar Restitusi kepada Korban

Diketahui, selangkah lagi Indonesia bakal memiliki UU yang mengatur soal tindak pidana kekerasan seksual. Adapun aturan itu akan bernama UU TPKS.

Hal ini diketahui setelah Rabu (6/4/2022) kemarin, Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi yang ada di Baleg menyatakan setuju dengan RUU TPKS. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS dibawa ke tahap selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com