JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga buka suara menjawab beragam catatan kritis mengenai pasal perkosaan dan pemaksaan aborsi yang tak diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Padahal, RUU TPKS telah selesai dibahas oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di pembicaraan tingkat I pada Rabu (6/4/2022) dan akan diteruskan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Bintang mengungkapkan, pihaknya akan memperjuangkan peraturan mengenai pemaksaan aborsi dan perkosaan.
"Ini pasti kita akan perjuangkan, pasti pemerintah akan perjuangkan," ujar Bintang dalam media briefing yang dilakukan secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Ketua Panja Sebut Hukum Acara di RUU TPKS Bisa Dipakai untuk Kasus Pemerkosaan
Ia pun menyadari pentingnya aturan mengenai perkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bagian dari kekerasan seksual.
Namun demikian, keduanya tidak akan diatur secara langsung melalui RUU TPKS, namun masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih dalam proses revisi.
"Pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan tersebut nantinya akan diatur di dalam rangcangan revisi KUHP. Ini sudah dipertegas oleh Pak Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Bintang.
Baca juga: Pertaruhan RUU TPKS di Senayan, Pertaruhkan Nasib Korban Pemerkosaan?
Seiring dengan proses revisi RKUHP, Bintang pun menyatakan tidak akan mengabaikan korban kekerasan seksual baik itu karena pemaksaan aborsi maupun perkosaan.
Ia mengatakan, di dalam RUU TPKS tetap dijamin adanya kepastian layanan dan hukum acara terhadap korban perkosaan sama seperti korban kekerasan seksual lainnya.
"Meski secara hukum pidana tidak diatur di dalam RUU TPKS ini. Kita akan mengawal ini dan dalam pembahasan sudah dikatan Pak Wamen, mudah-mudahan benar Juni, rancangan KUHP ini juga akan dibahas ke tahap pembicaraan tingkat kedua yang nantinya akan disahkan menjadi undang-undang," ucap Bintang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.