Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Disarankan Copot Menteri yang Suarakan Penundaan Pemilu

Kompas.com - 09/04/2022, 17:40 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyarankan Presiden Joko Widodo untuk mencopot menteri yang masih menyuarakan perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan pemilu.

“Kami menolak seluruh wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu lewat berbagai metode seperti halnya amandemen UUD 1945 karena tidak memiliki urgensi dan rakyat belum menghendari amandemen tersebut,” papar Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Selain para menteri, lanjut Rivan, elite dan partai politik juga mesti berhenti menggulirkan wacana itu. Rivan menilai wacana tersebut tak perlu digulirkan kembali karena bersifat inkonstitusional.

Baca juga: Nasdem Harap Jokowi Lebih Tegas jika Masih Ada Menteri Bicara Penundaan Pemilu

“Salah satu makna penting dari constitutional ethics yakni adanya rule of law. Konsep itu menghendaki adanya sistem yang diperuntukkan bagi semua, termasuk pemerintah yang memiliki kewajiban tunduk pada hukum yang sama,” jelas dia.

Dalam pandangannya, wacana ini telah menunjukan adanya autocratic legalism. Praktik itu disebut Rivan sangat berbahaya.

“Sebab negara mengarah para rezim otoritarian, tapi masih seakan-akan menggunakan cara yang demokraris,” kata Rivan.

Rivan menjelaskan, saat ini sulit mengidentifiksi kebenaran dari langkah yang diambil pemerintah.

“Sebab watak otokrasi itu telah dilegalisasi oleh sejumlah instrumen hukum nasional,” sebut dia.

Terakhir, Rivan mengungkapkan dalam konsep demokrasi perubahan UU mungkin terjadi atas kehendak rakyat.

“Jadi rakyatlah yang memiliki otoritas untuk membatasi, mengubah, atau mencabut mandat kekuasaan,” ungkapnya.

Baca juga: Para Syndicate Nilai Pernyataan Jokowi Larang Menteri Belum Jelas Hentikan Isu Penundaan Pemilu atau Presiden 3 Periode

“Wacana penundaan pemilu tidak hanya menyalahi konstitusi, namun hal ini juga jelas melanggar hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dililih,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022), Jokowi telah menyindir para menterinya yang gemar membicaraan perpanjangan masa jabatan Presiden.

Ia menegaskan agar para menteri fokus bekerja untuk menangani kesulitan di masyarakat.

“Jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kira hadapi,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com