“Kami menolak seluruh wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu lewat berbagai metode seperti halnya amandemen UUD 1945 karena tidak memiliki urgensi dan rakyat belum menghendari amandemen tersebut,” papar Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Selain para menteri, lanjut Rivan, elite dan partai politik juga mesti berhenti menggulirkan wacana itu. Rivan menilai wacana tersebut tak perlu digulirkan kembali karena bersifat inkonstitusional.
“Salah satu makna penting dari constitutional ethics yakni adanya rule of law. Konsep itu menghendaki adanya sistem yang diperuntukkan bagi semua, termasuk pemerintah yang memiliki kewajiban tunduk pada hukum yang sama,” jelas dia.
Dalam pandangannya, wacana ini telah menunjukan adanya autocratic legalism. Praktik itu disebut Rivan sangat berbahaya.
“Sebab negara mengarah para rezim otoritarian, tapi masih seakan-akan menggunakan cara yang demokraris,” kata Rivan.
Rivan menjelaskan, saat ini sulit mengidentifiksi kebenaran dari langkah yang diambil pemerintah.
“Sebab watak otokrasi itu telah dilegalisasi oleh sejumlah instrumen hukum nasional,” sebut dia.
Terakhir, Rivan mengungkapkan dalam konsep demokrasi perubahan UU mungkin terjadi atas kehendak rakyat.
“Jadi rakyatlah yang memiliki otoritas untuk membatasi, mengubah, atau mencabut mandat kekuasaan,” ungkapnya.
“Wacana penundaan pemilu tidak hanya menyalahi konstitusi, namun hal ini juga jelas melanggar hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dililih,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022), Jokowi telah menyindir para menterinya yang gemar membicaraan perpanjangan masa jabatan Presiden.
Ia menegaskan agar para menteri fokus bekerja untuk menangani kesulitan di masyarakat.
“Jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kira hadapi,” tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/09/17403641/jokowi-disarankan-copot-menteri-yang-suarakan-penundaan-pemilu