Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar UMKM Online Lewat oss.go.id

Kompas.com - 09/04/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kini, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat mendaftarkan usahanya secara online. Proses perizinan berusaha UMKM diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan daftar UMKM online, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan rumit dan panjangnya proses birokrasi. Perizinan berusaha pun menjadi lebih pasti, mudah, efektif, dan transparan.

Terdapat dua kategori skala usaha yang bisa didaftarkan melalui OSS. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha dengan modal kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar.

Sementara non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) adalah usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar. Non-UMK dapat berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri.

Baca juga: Menkominfo Dorong UMKM Tingkatkan Kualitas agar Bisa Go Digital

Cara Mengurus Izin UMKM Online

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk memulai pembuatan perizinan berusaha adalah dengan mendapatkan hak akses OSS. Cara memiliki hak akses, yaitu:

  • Buka situs https://oss.go.id/;
  • Klik “Daftar”;
  • Pilih skala usaha, UMK atau non-UMK;
  • Masukkan data yang diperlukan lalu pilih “Daftar”;
  • Cek email dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses.

Setelah memiliki hak akses, pelaku usaha dapat memulai mengurus perizinannya menurut kategori yang didaftarkan. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia.

Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

  • Buka situs https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
  • Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
  • Centang “Pernyataan Mandiri”;
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha;
  • Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.

Baca juga: Targetkan 20 Juta UMKM Masuk Marketplace, Jokowi Ingin Izin Usaha Dipermudah

Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK)

  • Buka https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
  • Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Jenis Pelaku Usaha, Data Pelaku/Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
  • Centang “Pernyataan Mandiri”;
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha;
  • Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com