Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kolonel Priyanto Buang Handi-Salsabila: Utang Budi Anak Buah dan Panik

Kompas.com - 08/04/2022, 17:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Inf. Priyanto berdalih dia panik dan teringat utang budi kepada anak buahnya, sehingga memutuskan membuang Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) setelah ditabrak mobil yang ditumpanginya di Nagreg, Kabupaten, Jawa Barat.

Pernyataan itu disampaikan Priyanto yang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penabrakan Handi-Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (8/4/2022).

Peristiwa pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, terjadi beberapa jam setelah kecelakaan melibatkan mobil yang ditumpangi Priyanto pada 8 Desember 2021 lalu.

Dalam persidangan Priyanto mengatakan, anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko yang menjadi sopir saat kecelakaan terjadi merasa ketakutan setelah insiden itu terjadi. Bahkan Dwi tidak bisa melanjutkan menyetir kendaraan minibus Panther yang ditumpangi Priyanto serta Koptu Ahmad Sholeh.

Baca juga: Putuskan Buang Handi-Salsabila ke Sungai, Kolonel Priyanto: Jejak Bisa Dimakan Ikan atau Hilang Sama Sekali

Salsa diyakini meninggal sesaat setelah kecelakaan, dan Handi masih hidup.

Hakim lantas bertanya kepada Priyanto mengenai alasan dia tidak membawa kedua korban ke rumah sakit.

"Pertama, saya punya hubungan emosional dengan dia (Dwi Atmoko), dia jaga anak, jaga keluarga saya," kata Priyanto. "Terus kalau ada hubungan emosional dengan Dwi Atmoko?" tanya hakim.

"Ada niat untuk menolong dia, itu pertama. Kemudian (saya) panik, Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan sudah kami hilangkan, kami buang saja. Dari situ mulai tercetus," tutur Priyanto.

Dalam persidangan Priyanto mengatakan, dia mengambil alih kemudi karena Dwi tidak sanggup lagi melanjutkan menyetir.

Baca juga: Menyesal, Kolonel Priyanto Ingin Minta Maaf ke Keluarga Handi-Salsabila

"Dia (Dwi) gemetar. Dia izin ke saya, 'bapak bagaimana anak dan istri saya nasibnya, sambil gemetar nyopir'. Kemudian karena gemetar dan dia nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," ujar Priyanto kepada majelis hakim.

Hakim kemudian kembali bertanya kepada Priyanto. Sebab, sejak kecelakaan hingga Handi dan Salsabila dibuang, ada jeda sekitar enam jam.

"Tidak ada perubahan atas niat terdakwa dalam enam jam itu?" tanya hakim. "Sempat ada pengen meninggalkan di jalan. Tapi ujung-ujungnya kami ke Sungai Serayu itu untuk membuang," ujar Priyanto.

Priyanto berdalih membuang kedua tubuh korban ke sungai karena ingin melindungi anak buah.

“Saya panik, saya kacau, banyak pekerjaan dan lain-lain, kemudian ditambah lagi ini anggota saya, saya berusaha melindungi, tapi mungkin yang saya lakukan salah, saya akui itu salah,” tutur Priyanto.

Baca juga: Kolonel Priyanto Ungkap Perasaan Usai Buang Handi-Salsabila: Stres, Menyesal, tapi Tenang Juga

Dalam perkara ini, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com