Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Hakim: Kami Tidak Ada Niat Menzalimi

Kompas.com - 07/04/2022, 15:44 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim sidang dugaan penganiayaan pada Muhammad Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menegaskan akan berlaku adil dalam proses penanganan perkara.

Hal itu disampaikan hakim ketua Djuyamto menanggapi pernyataan kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana yang merasa bahwa pengajuan eksepsi atau nota keberatan kerap ditolak majelis hakim.

“Kita garis bawahi yang dikatakan salah seorang tim (kuasa hukum) tadi, Prof Eggi, jadi tanpa beliau minta pun kita semua sepakat bahwa kalau hakim memutus dengan niat menzalimi orang pasti kita akan diazab, kita sepakat,” ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

“Pasti kami tidak ada niat untuk memutus dengan menzalimi, nanti kan disaksikan publik,” sambung Djuyamto.

Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Bantah Napoleon Keroyok M Kece

Adapun sebelum sidang ditutup Eggi sempat meminta agar majelis hakim betul-betul mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum.

Ia merasa bahwa selama ini eksepsi dalam persidangan tidak pernah diperhatikan dan selalu ditolak.

“Kita sudah sangat jelas menguraikan ilmu hukum tapi akhirnya, biasanya, kalau ini pesanan, ini order, pasti yang mulia memutuskan menolak kita,” tutur Eggi.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Napoleon menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Anggota tim kuasa hukum Napoleon, Erman Umar menilai kliennya tidak melakukan pengeroyokan pada Kece.

Dalam pandangannya dakwaan jaksa menampilkan fakta-fakta yang bertolak belakang.

Baca juga: Sidang Kasus Pengeroyokan M Kece, Dakwaan dan Bantahan Napoleon

Pertama, menyebut Napoleon bersama empat tahanan lain melakukan penganiayaan pada Kece.

Tapi di sisi lain, surat dakwaan juga menyebut bahwa Napoleon melumuri sendiri kotoran manusia ke wajah Kece.

Erman juga menyampaikan, di dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa tindakan pengeroyokan dilakukan tiga pelaku lain pada Kece ketika Napoleon berada di kamar mandi untuk mencuci tangan.

“Sehingga tidak memenuhi ‘dengan tenaga bersama’ unsur sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP,” kata dia.

Diketahui perkara bermula ketika Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan oleh Bareskrim Polri 25 Agustus 2021.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Bantah Bawa HP ke Lapas: Itu Milik Petugas

Jaksa menyatakan, dini hari pasca ditahan, yaitu pada 26 Agustus 2021, Napoleon bersama Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo mengunjungi kamar Kece dan melakukan penganiayaan.

Napoleon disebut memberikan perintah pada penjaga rutan seperti meminta agar tongkat jalan Kece disita, dan mengganti gembok ruang tahanannya.

Penjaga rutan malam itu, Bripda Asep Sigit Pambudi disebut takut menolak perintah Napoleon karena masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Nasional
Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

Nasional
KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Nasional
Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com