Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Ferdinand Hutahaean Akan Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan 7 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/04/2022, 16:35 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan pidana 7 bulan penjara.

Hal itu disampaikannya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

“Minggu depan kami akan menyampaikan nota pembelaan, saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi,” tutur Ferdinand.

Ia pun mengapresiasi kinerja majelis hakIm dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya.

Ferdinand menegaskan siap menjalani apa pun hasil dari persidangan.

Baca juga: Jaksa Sebut Ada 3 Hal Meringankan Tuntutan Ferdinand Hutahaean

“Kalau saya pribadi, apa pun keputusan (hakim) akhirnya, saya siap menjalani,” tuturnya.

Di sisi lain, Ferdinand enggan memberikan komentar terkait tuntutan yang diberikan kepadanya.

Ia tak ingin dibenturkan dengan keputusan jaksa yang menyatakan dirinya telah menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran pada masyarakat.

“Saya jangan diadu (apakah tuntutan) terlalu berat atau terlalu ringan. Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu (tentang) perbandingan ya,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Ferdinand terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa mengungkapkan alasan yang meringankan dan memberatkan tuntutan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan dalam persidangan,” ucap jaksa.

Baca juga: Disebut Menyiarkan Berita Bohong dan Timbulkan Keonaran, Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

Sementara itu, jaksa menuturkan, hal yang memberatkan adalah Ferdinand telah meresahkan dan tidak bisa menjadi contoh untuk masyarakat.

Sebagai informasi, Ferdinand menjadi terdakwa karena komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 soal proses hukum Bahar bin Smith.

Disampaikan jaksa dalam dakwaannya, komentar Ferdinand telah membandingkan Tuhan dan kelompok tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com