Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap KPK Terus Turun Sejak 2019

Kompas.com - 03/04/2022, 21:10 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia menunjukan, tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menurun sejak tahun 2019.

Dari 12 institusi yang berada dalam daftar, kepercayaan publik terhadap KPK berada sejajar dengan Pengadilan dan Kejaksaan.

"Trust terhadap KPK kalau kita lihat data trennya ya itu terjadi penurunan, 2018 kita deteksi cukup tinggi 84,8 persen. Tapi setelah itu 2019, 2020,2021 sampai 2022 itu trust-nya turun," ujar Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi dalam rilis survei, Minggu (4/3/2022).

Burhanudin mengemukakan, salah satu faktor turunnya kepercayaan publik terhadap Komisi Antirasuah itu sala satunya yakni revisi Undang-Undang KPK.

Baca juga: Ombudsman Surati Presiden dan Ketua DPR Terkait Rekomendasi TWK Pegawai KPK

Padahal, KPK pernah menjadi lembaga yang dipercaya publik sebelum adanya revisi Undang-Undang tersebut.

"KPK itu pernah menjadi bagian dari lembaga yang dipercaya oleh publik selain TNI dan Presiden, tapi belakangan sepertinya KPK menghadapi isu terutama pascarevisi Undang-Undang KPK," terang Burhanudin.

"Kita tahu hal tersebut membuat publik berkurang trust-nya meskipun ada sedikit kenaikan dibanding Desember, tapi tetap belum kembali seperti semula," ucap dia.

Adapun tingkat kepercayaan publik terhadap instituis paling tinggi adalah TNI dengan 93 persen yang disusul oleh tingkat kepercayaan terhadap Presiden 85 sebesar persen.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) 79 persen; Mahkamah Konstitusi (MK) 78 persen; Polri 76 persen; Pengadilan 74 persen; KPK 74 persen dan Kejaksaan 74 persen. Selain itu, MPR 67 persen; DPD 65 persen; DPR 61 persen dan Partai Politik 54 persen.

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Langsung Abdul Gafur Atur Proyek di Setiap SKPD

Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel basis sebanyak 1.200 orang. Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar +- 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com