Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkarut Internal Partai Berkarya yang Berlarut-larut

Kompas.com - 01/04/2022, 08:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Prahara di Partai Berkarya ternyata belum usai. Dalam proses kasasi yang diajukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly terkait sengketa kepengurusan Partai Berkarya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepengurusan Partai Berkarya kembali ke tangan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr.

“Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: gugatan tidak diterima,” demikian isi putusan kasasi yang dikutip dari situs MA pada Rabu (30/3/2022).

Majelis hakim kasasi yang beranggotakan Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin memutuskan perkara itu pada 22 Maret 2022. Adapun putusan itu bernomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menyatakan bakal mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan MA itu.

Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Kubu Muchdi Pr: Kepastian Hukum Partai Berkarya Hadapi Pemilu 2024

"Kemarin sudah rapat ya langkah-langkah selanjutnya itu akan menggunakan hak kita untuk mengajukan PK," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Ade Renaldi, seperti dikutip dari Tribunnews.

Ade yang merupakan Ketua Koordinator Tim Hukum DPP Partai Berkarya mengatakan, sampai saat ini mereka masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA.

Dualisme di tubuh Partai Berkarya bermula ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2020-2025. Dalam surat itu Kemenkumham mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Muchdi PR.

Tommy Soeharto lantas menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta, gugatannya dikabulkan pada 16 Februari 2021.

Baca juga: Tommy Soeharto Kalah di Tingkat Kasasi, Pengurusan Partai Berkarya Kembali ke Muchdi PR

Tak terima, Kemenkumham dan Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR mengajukan banding. Tapi, dalam putusannya 1 September 2021, majelis hakim PT TUN Jakarta tetap menyatakan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy merupakan kepengurusan yang sah.

Kemenkumham dan Mucdi PR terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya menang.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang, menyatakan bersyukur atas keputusan kasasi MA. yang menyatakan kepengurusan partai kembali ke tangan Muchdi Purwopranjono atau Muchri Pr.

"Syukur Alhamdulillah, ini bukan soal menang kalah, tapi kepastian hukum untuk langkah Partai Berkarya ke depan menghadapi tahapan Pemilu 2024," kata Andi saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Konflik Kepengurusan Partai Berkarya, Kubu Muchdi Pr Akan Ajukan Kasasi

Andi berharap Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR dapat bersatu menghadapi pemilu. Andi berharap dengan putusan hukum ini, tidak ada lagi kubu-kubu dalam Partai Berkarya.

"Tidak ada lagi berkarya kuning, berkarya putih, berkarya abu-abu. Hanya ada satu Partai Berkarya berlogo rantai dan beringin di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono," ujar Andi.

Andi mengajak seluruh jajarannya untuk membangun partai secara bersama-sama. Dia mengatakan, gejolak di dalam tubuh Partai Berkarya adalah hal yang wajar sebagai sebuah proses dinamika pendewasaan dalam berpartai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com