Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut BPJS Kesehatan Ingin Kriteria Kelas Rawat Inap Standar Ditambah, Ada Akses Dokter dan Obat

Kompas.com - 31/03/2022, 19:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah dua kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni akses ke dokter dan obat.

"BPJS mengusulkan kalau bisa di dalam kriteria yang 12 itu, ditambah paling tidak dua. Yang satu adalah, kalau orang dirawat di kelas standar itu punya akses ke dokter," kata Ali dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (31/3/2022).

Menurut Ali, akses terhadap dokter sangat penting bagi pasien yang dirawat karena seorang pasien dirawat di rumah sakit mesti diperiksa oleh dokter, terutama dokter spesialis.

Baca juga: BPJS Kesehatan Godok Perubahan Tarif Layanan Kesehatan

Sementara, kata Ali, saat ini banyak pasien yang tidak bertemu dengan dokter yang merawatnya selama dirawat di rumah sakit.

"Esensi orang dirawat itu harus punya akses ke dokter. Percuma orang dirawat, ini dialami juga oleh teman DJSN yang dirawat di rumah sakit, berjam-jam enggak ketemu dokternya," kata ujar Ali.

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Penyakit Kronis?

Selain itu, Ali juga mengungkapkan bahwa di banyak tempat, stok obat untuk pasien juga kosong sehingga ia meminta askes terhadap obat juga masuk dalam kriteria KRIS JKN.

Adapun 12 kriteria yang telah ditetapkan terdiri dari:

1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan Tempat Tidur:
- Minimal 2 setop kontak dan tidak boleh ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus
- Nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat
5. Tersedia meja nakas 1 buah per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin)
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Jarak antar tempat tidur 2,4 meter
- Minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi
- Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan sebanyak 4 tempat tidur
- Tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable), 200x90x(50-80) cm
9. Tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori
10. Kamar mandi di dalam ruangan inap
11. Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas
12. Outlet oksigen.

Baca juga: BPJS Kesehatan Ternyata Tak Jamin Pelayanan Kesehatan Korban Begal, Tawuran, hingga Kekerasan Seksual

Dari 12 kriteria tersebut, kriteria nomor 1-9 merupakan kriteria wajib sedangkan kritera 10-12 merupakan kriteria wajib dengan pentahapan.

Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.

Sementara saat ini, penerapan kelas rawat inap bagi peserta JKN BPJS Kesehatan yang berlaku kelas I, II, dan III.

Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com